Polda Jabar Ringkus Pelaku Curas di Garut dan Pangandaran

BANDUNG, eljabar.com — Tim gabungan Unit ll SuBdit lll Jatanras dan timsus l Kamned Dit Reskrimum Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan di daerah garut dan pangandaran dengan menangkap 9 orang pelaku dan satu diantaranya masih DPO.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan masyarakat bahwa pada hari selasatgl 21 November 2017 sekira pukul 02. 30 WIB. telah terjadi pencurian dengan kekerasan di sebuah rumah di Kp. Pangkokan Rt.001 Rw 006 Desa Suka Mulya, Kecamatan sukaresmi, kabupaten Garut. Dan Toko Smart, di Desa Cimanggu Kecamatan langkaplancar Kabuten Pangandaran.
“Dalam aksinya para pelaku mengambil emas dengan total 500 gram bernilai 150 juta rupiah,” ucap Wadir Reskrimum Polda Jabar AKBP Trunoyudho Wisnu Andiko kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Selasa (19/12/2017).
“Dari kedua kasus ini cara yang dilakukan hampir sama. Mengambil waktu dini hari dan mengambil emas serta kabur sambil membawa mobil korban,” kata dia.
Lebih lanjut di katakan Truno kesembilan pelaku yang ditangkap jajaran Subdit I dan III Ditreskrimum Polda Jabar yang dipimpin Kasubdit III AKBP Hartoyo tersebut merupakan para ‘pemain’ lama. Rata-rata pelaku merupakan residivis atas kasus yang sama.
“Mereka ini sindikat pelaku curas antar wilayah dan provinsi,” katanya.
Modus yang Serupa seperti di Garut, pelaku terlebih dahulu mencari sasarannya. Setelah menggambar denah, empat orang dari komplotan tersebut masuk dengan cara mencongkel secara paksa pintu toko.
Usai menggasak incarannya, para pelaku kabur. Mereka turut membawa mobil korban berupa Toyota Fortuner yang kemudian dibuang di kawasan Cilacap, Jawa Tengah.
Dari kasus tersebut Kesembilan pelaku antara lain Sutrisno, Warsono, Irawan Adi, Heryandi, Aproni, Asep Egi, Ajat Sudrajat, Dede Rukmin dan Binarno saat ini telah mendekam di bui Mapolda Jabar. Mereka dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang curas dan 480 KUHPidana tentang penadahan. (Yadi. S)