TNI / POLRI

Polres Pamekasan Amankan Dua Pelaku Curanmor, Seorang Dalam Pengejaran

PAMEKASAN, eljabar.com — Dua orang pelaku aksi pencurian ranmor berhasil dibekuk dalam waktu singkat. Pelaku kejahatan jalanan itu ditangkap setelah tiga jam melancarkan aksinya di sekitar simpang tiga Gurem, Pamekasan.

Peristiwa ini bermula laporan kehilangan motor dari seorang korban yang berasal dari Murtajih, Kecamatan Pademawu. Motor tersebut hilang saat korban berada di salah satu cafe yang berada area bekas Stasiun PJKA Pamekasan. Ketika korban hendak pulang kendaraan roda dua yang diparkir di cafe tersebut dudah hilang.

“Korban melaporkan kehilangan kendaraan roda dua di parkiran cafe yang ada di bekas stasiun PJKA Pamekasan,” ujar Kapolsek Kota Pamekasan AKP Togiman, SH, pada Jumat, 11 November 2022.

Togiman menjelaskan, korban melaporkan kehilangan tersebut ke Polsek Kota Pamekasan. Setelah menerima laporan korban kemudian anggota bergerak sehingga berhasil mengamankan para pelaku.

“Pelaku semuanya ada tiga orang dan seorang di antaranya masih dalam pengejaran,” ungkapnya.

Togiman menambahkan, pihaknya sudah mengantongi identitas dari seorang pelaku yang masih dalam pengejaran. Sedangkan dua pelaku yang berhasil diamankan, masing-masing berinisial DFP warga Ceguk, Tlanakan, Kabupaten Pamekasan dan PYD warga Kangenan, Pamekasan.

Para pelaku tersebut dibekuk setelah petugas dari Polsek Kota Pamekasan memeriksa rekaman dari kamera pengintai yang ada di sekitar area cafe.

Dari tangan tersangka tersebut juga diamankan dua unit sepeda motor dengan nopol M 4699 DP milik korban dari dusun Pandan, Desa Panglegur, Tlanakan, Kabupaten Pamekasan dan motor nopol M 4983 AQ milik tersangka DFP yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

“Barang bukti yang kita amankan berupa satu unit sepeda motor hasil kejahatan dan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya,” pungkas Togiman.

Pelaku aksi curanmor tersebut dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan seorang yang terlibat ikut serta mengamankan barang bukti curanmor dikenakan pasal 55 dan 56 KUHP. (idrus)

Show More
Back to top button