“Pada saat itu korban memarkirkan sepeda motor miliknya di depan bengkel dalam keadaan anak kunci sepeda motor tergantung di kunci kotaknya, lalu korban bekerja di steam pencucian yang ada di samping bengkel.” Tambah Kapolres.
“Tidak lama kemudian tersangka datang dan meminta air minum sambil menanyakan daerah Cirebon, setelah itu korban tiduran di tempat steam, selang beberapa menit korban terbangun dan melihat sepeda motor milik korban yang di simpan di depan bengkel sudah tidak ada.” Pungkas Kapolres.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pelaku dan alat bukti yang sah, dapat dipastikan benar telah terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh tersangka A.S. Alias Bokir, dan didapatkan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda Astrea Prima, warna hitam dengan No. Pol. Z-3988-B milik korban.