Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pelaku dan alat bukti yang sah, dapat dipastikan benar telah terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh tersangka A.S. Alias Bokir, dan didapatkan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda Astrea Prima, warna hitam dengan No. Pol. Z-3988-B milik korban.
Jaga Situasi Kamtibmas Yang Kondusif, Polsek Pamulihan Lakukan Patroli Siang Hari
Sumedang,eljabar.com – Dalam rangka menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif Polsek Pamulihan Polres Sumedang melaksanakan Patroli KRYD Siang hari,...