Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Sumedang dan diancam dengan Pasal 362 KUHP, dengan Ancaman hukuman penjara 5 (Lima) Tahun.
“Sebagai Wujud Cinta TNI Kepada Rakyatnya Koramil 1002/Cimalaka Kodim Sumedang Melaksanakan Pengecoran mesjid Al Baroqah”
Sumedang,eljabar.com -- Danramil 1002/Cimalaka Kodim 0610/Sumedang Kapten Inf Lesly Darmawan bersama Anggota Babinsa dan warga masyarakat bahu membahu melaksanakan kerja...