Polres Sumenep Akan Panggil Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Minggu Depan

SUMENEP, eljabar.com – Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan panggil terduga pelaku pemerkosaan pada bocah 11 tahun yang di Kecamatan Gapura minggu depan.
Hal tersebut disampaikan Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Rabu (11/05/2022), saat ditemui di ruang kerjanya.
Menurut perempuan dengan tiga buah balok emas di pundaknya itu, laporan tersebut telah bergulir ke Mapolres sejak bulan kemarin. Dengan Surat Tanda Bukti Lapor (STBL) Nomor : TBL/B/93/IV/2022/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 26 April 2022 lalu.
“Laporan itu sudah kami tindak lanjuti, pekan depan terlapor akan kami panggil,” ungkapnya.
Widiarti menambahkan, kasus pemerkosaan yang menimpa Bunga (nama samaran korban) on proses. Seusai Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancamannkejahatan perkosaan terhadap anak dibawah umur batas minimal hukuman penjara 3 (tiga) tahun, maksimal 9 (sembilan) tahun kepada pelaku. (Ury).