Polres Sumenep Berlakukan E-Tilang, Ketua KNPI Sumenep Sayangkan Kurangnya Sosialisasi

SUMENEP, eljabar.com – Baru baru ini di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, viral soal denda tilang kendaraan bermotor hingga jutaan rupiah pada program E-Tilang dan Mobil Incar yang diterapkan Polres setempat.
Bertolak dari hal itu, Ketua DPD KNPI Sumenep Syaiful Harir, angkat bicara. Menurutnya, program E-Tilang dan Mobil Incar yang mulai diterapkan Satlantas Polres Sumenep tahun ini minim edukasi dan sosialisasi pada masyarakat awam.
Pihaknya merasa heran soal sosialisasi yang dijalankan dinilai kurang masif kepada masyarakat. Pasalnya, program ini masih membuat banyak masyarakat bingung.
Apalagi kisaran denda yang dijatuhkan bagi pelanggar lalu lintas cukup tinggi nilainya. Hal ini bukan tanpa alasan mengingat masyarakat Sumenep terkategori berpenghasilan menengah ke bawah.
“Soal E-Tilang, harusnya sebelum diberlakukan perlu sosialisasi yang masif kepada masyarakat atau pengguna jalan,” kata Aying sapaan akrabnya, Senin (30/05/2022).
Menurut Aying, program E-Tilang dan Mobil Incar atau ETLE (electronic traffic law enforcement) yang sudah berjalan Mei 2022 ini dinilai terburu-buru dan mengagetkan para pengguna jalan, khususnya masyarakat Sumenep.
“Jangan tiba-tiba memberlakukan sesuatu yang dianggap masih asing bagi pengendara. Jika memang sudah disosialisasikan, kapan dan di mana, bersama siapa?” tegas Aying.
Pihaknya juga menuturkan bahwa warga Sumenep pastinya sepakat terhadap pemberlakuan E-Tilang dan adanya Mobil Incar. Di samping akan menertibkan pengguna jalan agar taat dan patuh pada rambu-rambu lalu lintas, masyarakat juga akan lebih mawas diri akan pentingnya mematuhi aturan.
“Seharusnya Polres Sumenep mensosialisasikannya terlebih dahulu kepada masyarakat dengan harapan dapat memberikan kesadaran bagi masyarakat dalam berkendara,” harap Aying.
Terpisah, Kasat Lantas Polres Sumenep AKP Lamudji, mengaku sudah jauh-jauh hari melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Sosialisasi sudah satu bulan lalu gencar kami lakukan,” kata Lamuji.
Sedangkan soal denda tilang yang cukup besar, Lamudji mengatakan, jika hal itu adalah denda secara nasional.
“Tidak sampai jutaan, lebih jelasnya bagi siapapun yang ingin mendapatkan informasi terkait E-Tilang bisa langsung ke kantor. 24 jam saya ada di kantor,” tegasnya. (ury)







