Uncategorized

Polsek Cimanggung, Menjual Miras Sikat Habis

CIMANGGUNG-Jajaran kepolisian Polsek Cimanggung tidak akan mentelolir bagi siapapun yang dengan sengaja menjual minuman keras illegal tanpa ijin diwilayah hukumnya. Bahkan beberapa kali telah menindak para penjual miras, hanya saja mereka selalu main kucing-kucingan saat petugas melaksanakan razia.
Meskipun begitu pihaknya tidak tinggal diam, para pedagang yang kedapatan menjual langsung dilakukan penyitaan sebagai barang bukti. Hasilnya dalam beberapa hari dilakukan razia yang salah satunya penjualan miras telah diamankan ratusan miras berbagai jenis.
“Kita sikat habis bagi mereka yang menjual miras di wilayah hukum kami. Bila kedapatan ada warung menjual miras langsung diamankan. Selain penjualnya dilakukan pendataan selanjutnya penjual di kenakan pasal tipiring,”tegas Kapolsek Cimanggung Kompol Kuswanto kepada Eljabar.com , kemarin.
Pihaknya tidak akan mentelolir bagi siapapun yang menjual miras, sebab salah satu penyebab terjadinya tindak kejahatan di picu setelah mengkonsumsi miras. “Kita tekankan kepada siapun yang coba coba menjual ada tindakan tegas dari petugas. Hasil dari razia beberapa hari telah diamankan ratusan botol miras berbagai merek termasuk puluhan liter tuak dalam jerigen,”terangnya.
Menurutnya, pengedar miras oplosan dipidanakan karena dapat membahayakan bagi warga yang mengkonsumsinya. Pelakunya bisa ditahan dan dijerat Undang-Undang Kesehatan, selain pelanggaran KUH Pidana.”Miras oplosan itu, bisa menimbulkan korban jiwa. Bahkan sudah banyak korban,” tegasnya.
Dikatakanya miras oplosan itu, label produksinya tak jelas. Termasuk izin edarnya juga tidak ada. Sudah banyak korban jiwa akibat miras oplosan itu.
Petugas, kata Kuswanto terus melaksanakan pemberantasan penyakit masyarakat (pekat), di antaranya peredaran miras, premanisme, prostitusi, dan lainnya menjadi prioritas petugas kepolisian. Itu dilakukan dengan tujuan memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat sekitar. (Abas,Arip)

Show More
Back to top button