Hukum

Posbakumadin dan Pengadilan Negeri Pamekasan Teken MoU Bantuan Hukum Masyarakat Tidak Mampu

PAMEKASAN, eljabar.com — Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Pamekasan dan Pengadilan Negeri Pamekasan melakukan penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding), untuk program bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu (ekonomi lemah) tahun anggaran 2024.

Penandatanganan yang digelar di ruang Garuda tersebut dilakukan oleh Ketua PN Pamekasan Muhammad Amrullah dan Ketua Posbakumadin Pamekasan Muhammad Tohir di Pamekasan pada Senin, 8 Januari 2024

“Pemberian bantuan hukum diberikan secara cuma-cuma (gratis) ke masyarakat tidak mampu dalam bentuk layanan bantuan hukum litigasi dan non-litigasi,” kata Muhammad Amrullah.

Pelayanan bantuan hukum gratis ini, lanjut Amrullah, sudah dibiayai oleh negara maka diharapkan masyarakat dapat dengan mudah mencari keadilan, khususnya bagi masyarakat yang tergolong miskin atau kurang mampu.

“Posbakumadin Pamekasan diharapkan mampu memberikan pelayanan sepenuhnya kepada masyarakat serta profesional dalam bidangnya, selain pelayanan secara langsung Pos Bantuan Hukum juga menyediakan pelayanan hukum secara online (Posbakum Online),” ujar Amrullah.

Sementara Ketua Posbakumadin Pamekasan Muhammad Tohir mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan berbagai upaya untuk memberikan pelayanan pendampingan hukum yang terbaik kepada masyarakat.

 

“Kedepan kami akan lebih meningkatkan kinerja Posbakum PN Pamekasan dalam memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat, terutama bagi masyarakat yang tidak mampu dan juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah hukum Pengadilan Negeri Pamekasan,” terangnya. (idrus)

Show More
Back to top button