PPDB di Sumedang Terapkan Tiga Jalur Penerimaan Siswa Baru

SUMEDANG, eljabar.com — Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir didampingi Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, dan Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda, melakukan Jumpa Pers (Jumpres) bersama para awak media, bertempat di Ruang Media Center IPP, Rabu (19/06/2019).
Jumpres dilakukan terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020 di Kabupaten Sumedang.
Dasar pelaksanaan PPDB adalah mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 51 tahun 2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada TK, SD, SMP, SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat.
Bupati mengharapkan kegiatan PPDB di Kabupaten Sumedang dapat berjalan lancar sesuai dengan mekanisme penerimaan peserta didik yang telah di atur sesuai dengan ketentuan zonasi yang telah ditetapkan.
“Persyaratan peserta didik baru kelas VII untuk tingkat SMP adalah berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan serta memiliki ijazah atau STTB SD atau bentuk lain yang sederajat, serta untuk yang berkebutuhan khusus agar wajib diterima,” ujarnya.
Selanjutnya dalam penerimaan PPDB tersebut menggunakan 3 jalur yaitu, jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua atau wali.
“Untuk proporsi kuotanya, jalur zonasi paling sedikit 90 persen dari daya tampung sekolah, jalur prestasi paling banyak 5 persen, dan jalur perlindahan orang tua paling banyak 5 persen,” ungkapnya.
Sedangkan untuk pembagian zona, diantaranya zona satu meliputi Tanjungsari, Jatinangor, Cimanggung, Sukasari, zona dua meliputi wilayah Sumedang Selatan, Sumedang Utara, dan Rancakalong, zona tiga meliputi wilayah Cimalaka, Paseh, Tanjungkerta, Tanjungmedar, Cisarua, Conggean, Buahdua, Surian, Ujungjaya, Tomo, Jatigede, sedangkan zona empat meliputi wilayah Situraja, Cisitu, Darmaraja, Cibugel, Wado, dan Jatinunggal.
“Jalur bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zona terdekat dari sekolah dengan alasan khusus meliputi perpindahan domisili orang tua peserta didik atau terjadi bencana alam,” pungkasnya. (Abas)







