PPDB SMAN 19 Surabaya: Pungli Ratusan Ribu Dibantah, “Dagang Bangku” Menguap

SURABAYA, eljabar.com – Dinas Pendidikan Jawa Timur membantah praktik pungli di SMA Negeri 19 Kota Surabaya yang nilainya mencapai ratusan ribu rupiah. Akan tetapi bantahan yang dipublis oleh sejumlah media tersebut bertolakbelakang dengan fakta di lapangan.
Temuan eljabar.com mengungkap, seorang calon peserta didik alumni SMP Negeri 54 Kota Surabaya, mengaku diminta uang sebesar Rp10 juta rupiah agar diterima menjadi peserta didik baru SMA Negeri 19 Kota Surabaya.
Permintaan sejumlah uang dilakukan oleh oknum yang mengaku “orang disdik” untuk meloloskan siswa berinisial ARK. Setelah menyerahkan uang pelicin yang disepakati sebesar Rp10 juta, orangtua ARK mengaku diajak menemui Kepala Sekolah SMA Negeri 19 dan menyerahkan berkas siswa.
Kini ARK sudah definitif tercatat sebagai siswa baru SMA Negeri 19 Kota Surabaya, walaupun sebelumnya dinyatakan tidak lolos. Namun begitu, ia mengaku tidak dapat mengakses laman ppdbjatim.net karena PIN yang pernah ia gunakan saat mendaftar sudah tidak bisa digunakan lagi.
Fakta praktik “dagang bangku” di SMA Negeri 19 Kota Surabaya, tak ayal mengundang reaksi sejumlah kalangan.
Menurut sejumlah kalangan adalah indikator kinerja pengawasan Disdik Jatim dalam pelaksanaan PPDB 2021 masih belum optimal.
Ketua Umum Jaringan Masyarakat Mandiri (Jamman), Mohammad Isnaeni menilai, praktik-praktik menyimpang pada pelaksanaan PPDB masih marak terjadi di setiap tahun ajaran baru.
Perubahan dan perbaikan sistem PPDB tidak serta merta menyurutkan oknum-oknum tertentu untuk meraup keuntungan.
“Kuncinya ada di Dinas Pendidikan. Pengawasan yang asal-asalan dan integritas yang rendah menjadi persoalan klasik yang gagal diperbaiki oleh pemangku dan penentu kebijakan, dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan,” tandas Mohis, sapaan akrabnya. Jum’at, (18/06/2021).
Bahkan, imbuhnya, peran dan kewenangan Komite Sekolah yang diperluas pun, belum efektif mengontrol pelaksanaan PPDB di tingkat satuan pendidikan.
Dikutip dari laman sman19sby.sch.id, dokumen yang harus dipersiapkan oleh peserta didik baru yang diterima di sekolah tersebut terdiri dari Tanda Bukti Penerimaan (diunduh di laman ppdbjatim.net), raport SMP asli, Surat Keterangan Lulus (SKL) asli dan fotokopi.
Hingga berita ini dipublis, Kepala Sekolah SMA Negeri 19 Kota Surabaya belum mengklarifikasi dugaan praktik “dagang bangku”.
Keterangan yang dihimpun di sekolah yang terletak di Jl. Kedung Cowek No. 390 Surabaya itu menyebutkan jika masih ada agenda kedinasan di luar sekolah. Begitu juga dengan pihak Dinas Pendidikan Jawa Timur. (and/*wn)







