Regional

PPK Dan PPS se-Kabupaten Sumedang ikuti Rapat DPTB

Sumedang,eljabar.com —  Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Sumedang ikuti Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Khusus (DPK), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang di Aula Hotel Puri Khatulistiwa Jatinangor, Jum’at (8/2/2019).

Ketua KPU Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi mengatakan, jelang Pemilu 2019 pihaknya akan melakukan pendataan bagi khususnya bagi warga yang akan pindah memilih.

“Dalam rakor ini, kami melakukan pemetaan terkait dengan DPTb dan pendataan berapa banyak jumlah warga yang nantinya akan pindah memilih,” ujarnya.IMG-20190208-WA0249

Menurut Ogi, DPTb khususnya warga yang akan pindah memilih datanya akan dilaporkan paling telat hingga 17 Februari 2019 nanti.

“Olehsebab itu, kami imbau kepada warga yang akan pindah memilih dari satu wilayah ke wilayah lain harus segera melaporkan diri ke petugas PPS desa masing masing,” ujarnya.

Intinya, sambung Yogi, KPU tetap memfasilitasi warga yang akan pindah memilih dan dituangkan dalam DPTb.

“Kamipun memfasilitasi mahasiswa dari berbagai daerah yang ada di Sumedang termasuk di Jatinangor seperti mahasiswa Unpad, IPDN, ITB dan kampus lainnya yang akan mengikuti Pemilu di Sumedang akan didata kembali,” ujarnya.

Selain itu, terang Ogi, rakor ini merupakan penyamaan persepsi, apakah kemudian penduduk yang pindah dari satu tempat ketempat lain akan mendapat empat surat suara atau tidak, contoh, ada warga pindah domisili dari Kecamatan Cimanggung ke Tanjungsari maka yang bersangkutan tetap akan mendapatkan empat surat suara.

“Pada prinsipnya, seseorang akan terdata hanya satu kali saja, tidak ada pendataan ulang selama yang bersangkutan sudah terdaftar dalam DPT,” tandasnya.

Show More
Back to top button