Regional

PPPD Wilayah Kabupaten Sumedang Menggelar Sosialisasi KTMDU

JATINANGOR,eljabar.com — Demi meningkatkan pajak kendaraan bermotor, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat melalui Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Sumedang menggelar Sosialisasi Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) di Aula Kecamatan Jatinangor, kemarin.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Sumedang, Ateng Kusnandar Adisaputra menyampaikan Tim Penelusur Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kabupaten Sumedang, menargetkan akan menelusuri 20 ribu kendaraan yang Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) di Kabupaten Sumedang.

“Rencananya ada 46 orang yang akan ditugaskan menjadi Penelusur KTMDU untuk Kecamatan Cimalaka, Sumedang Selatan, Sumedang Utara, Jatinangor dan Kecamatan Tanjungsari. Jadi ada 10.000 kendaraan bermotor yang akan ditelusuri oleh 46 orang Petugas Penelusur KTMDU di 5 Kecamatan,” ujarnya disela kegiatan Sosialisasi terhadap Tim Telusur, di Kecamatan Jatinangor, Rabu (27/3).

Lebih jauh Ateng mengatakan, nantinya petugas penelusur akan menggunakan Aplikasi Telusur Objek dan Subjek Pajak Kendaraan Bermotor (ATOS PAMOR) yang memudahkan para petugas penelusur KTMDU untuk melakukan penelusuran, dan untuk melaporkan hasil penelusuran KTMDU.

“Disamping penelusuran KTMDU oleh petugas penelusur, juga setiap PNS Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Sumedang, diwajibkan juga untuk melakukan penelusuran KTMDU per orang sebanyak 30 KTMDU setiap bulannya,” ujarnya.

Ateng juga menambahkan, hingga saat ini jumlah kendaraan yang masuk kategori KTMDU berjumlah 107.277 kendaraan bermotor yang tersebar di seluruh Kecamatan se Kabupaten Sumedang. Adapun kategori alasan KTMDU yaitu kendaraan hilang tidak melaporkan ke Polisi, kendaraan ditarik leasing/penjamin, kendaraan sudah dipindahtangankan, kendaraan mengalami rusak berat, alamat tidak dikenal/tidak sesuai, wajib pajak tidak merasa memiliki kendaraan dan kendaraan hilang.

“Untuk tahun 2019 ini kita targetkan bisa menelusuri 20 ribu kendaraan KTMDU, dan harapan kami, diharapkan Para Wajib Pajak Kendaraan Bermotor bisa kooperatif menerima Para Penelus KTMDU, dan memberikan keterangan dengan sejujurnya kaitan kendaraan bermotor yang dimiliki, selain itu harapan lainbya bisa menurunkan angka KTMDU di Samsat Sumedang ini,” katanya.

Mengenai pambayaran pajak bermotor, lanjut Ateng bisa dilakukan melalui Alfamart, Indomaret, Alfamidi, Tokopedia, Bukalapak dan di seluruh teller Bank BJB.

Dia menghimbau kepada para wajib pajak bermotor baik roda dua maupun roda empat Untuk memanfaatkan Samsat Jebret ini.

“Pembayaran pajak motor dan mobil jadi lebih luas lebih dipermudah, Nanti struk dari pembayaran yang dilakukan di salah satu tempat tadi itu dibawa ke kantor samsat atau misalnya ke Polsek yang ditunjuk. Untuk wilayah Sumedang sendiri Polsek Darmaraja dan Polsek Tomo yang ditunjuk untuk pengesahan Validasi STNK sama pencetakan SKPD,” ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya mengajak masyarat khususnya wilayah Kabupaten Sumedang untuk membayar pajak tepat waktu, agar tidak terkena denda, yang masih memiliki kendaraan atas nama orang lain untuk segera di BBNKB dipindahtangankan atas nama sendiri.

“Juga kepada wajib pajak yang kendaraannya sudah dua tahun yang habis masa berlaku STNK nya untuk segera dilakukan pembayaran. Karena kalau misalnya itu tidak segera dilakukan pembayaran akan dihapus dari daftar Regident kendaraan di samsat,” tandasnya.

Untuk memulihkannya kembali, lanjut dia mungkin akan dipertimbangkan oleh pihak Kepolisian, apakah dimulai dari awal lagi untuk prosesnya makanya ini suatu kerugian jika tidak dilakukan perpanjangan STNK kalau sudah telat dua tahun.

Show More
Back to top button