Regional

Pra Latsarda Kantor SAR Bandung Gelar Latihan Pencarian dan Pertolongan Daerah di Cianjur

CIANJUR, eljabar.com — Bertempat di Gedung Kwarcab Gerakan Pramuka Kabupaten Cianjur, digelar pembekalan latihan pencarian dan pertolongan daerah dalam rangka kegiatan Pra Latsarda Kantor SAR Bandung tahun 2020, Jumat (04/09/2020).

Kegiatan dihadiri oleh Kepala Pelaksana BPBD Cianjur, Kepala Kantor SAR Bandung beserta jajaran, Kasat Polair Polres Cianjur, serta Wakil Ketua Adibam Humas Kwarcab Cianjur.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Pelaksana BPBD Kab. Cianjur, H. Dedi Supriadi, S.IP, M.Si. Dalam sambutannya beliau mengajak seluruh peserta mengikuti pelatihan sebaik mungkin dengan bersungguh-sungguh dan bisa mengambil ilmu sebanyak-banyaknya dalam kegiatan rangkaian Latsarda ini.

Peserta datang dari berbagai pihak dengan jumlah total 60 orang baik dari organisasi masyarakat ataupun pemerintah daerah Kab Cianjur, seperti: Dishub, Satpol air Polres Cianjur, Damkar Cianjur, Satpol PP, Tagana, PMI, RAPI, Orari, Scout Rescue, BFN Cianjur, Retana, Senkom, LPBI, SFPAC, IEA Cianjur, MRT Cianjur, Bagong Mogok Cianjur dan YRPB.

Kegiatan diharapkan dapat meningkatkan sinergitas antar pihak dalam melakukan operasi SAR di lapangan.

Dengan mengusung tema “Melalui latihan SAR Daerah kita tingkatkan kerjasama dan sinergitas dalam setiap pelaksanaan operasi SAR,” tutur Kepala Kantor SAR Bandung, Deden Ridwansah S.Sos.

“Saya yakin dengan kerjasama dan bersinergi yang baik dan erat serta mendapat dukungan penuh dari setiap elemen masyarakat, kita dapat menjadi sebuah kekuatan yang sangat handal dalam menghadapi musibah, kecelakaan dan bencana yang kemungkinan terjadi di Kab Cianjur ini,” lanjut Deden.

Terkahir beliau berharap dengan latihan SAR Daerah ini akan dihasilkan satu rumusan kesepakatan bersama yang ajan dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan operasi SAR di wilayah Kab Cianjur.

Kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi regulasi operasi pencarian dan pertolongan yang disampaikan langsung oleh Kepala Kantor SAR Bandung, Deden Ridwansah S.Sos terkait UU No 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan, Kepala Seksi Operasi dan Siaga Supriono S.H terkait PP No 22 Tahun 2017  tentang pencarian dan pertolongan serta Peraturan Badan  Nasional Pencarian dan Pertolongan No 16 tahun 2018 tentang pedoman pencarian dan pertolongan,

Juga pemaparan dari Kepala Seksi Sumber Daya, Iwan Ramdani S.E., M.M terkait FKP3D (Forum Koordinasi Potensi Pencarian dan Pertolongan Daerah). (Abas)

Show More
Back to top button