SURABAYA, eljabar.com – Penyedia jasa pembangunan gedung Instalasi Perawatan Intensif Terpadu (IPIT) RSUD dr. R. Koesma Tuban, PT Anggaza Widya Ridhamulia, menjelaskan bahwa pihaknya optimis dapat menyelesaikan seluruh pekerjaan pada bulan ini.
“Kami optimis bisa menyelesaikan 100 persen pekerjaan pada bulan Januari ini, sesuai waktu pemberian kesempatan,” ujar Edy Sujarwo, Human Resources Development (HRD) PT Anggaza Widya Ridhamulia, Jl. Gayungsari VII No. 12, Gayungan, Kota Surabaya, Selasa (21/01/2025).
Agar sesuai target waktu yang diberikan, kata Edy, pihaknya juga menambah jam kerja dan jumlah personil di lapangan. Hal ini dilakukan agar sisa pekerjaan dapat dirampungkan dalam pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan yang pertama selama 50 hari kalender.
“Progress sekarang sudah mencapai 95 persen, kami juga sudah mendatangkan semua kebutuhan material di lokasi proyek dan tetap bekerja lembur sampai batas waktu yang diberikan,” kata Edy.
Menurut Edy, pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan selama 50 hari tersebut berlaku sejak awal bulan Januari.
“Banyak item pekerjaan yang telah diselesaikan di lapangan namun kami tidak bisa merinci satu per satu karena ini harus seizin pemberi kerja untuk menjabarkan informasi yang ada di dalam kontrak pekerjaan,” tuturnya.
Namun demikian pihaknya optimistis menyelesaikan sisa pekerjaan tersebut dalam kurun waktu pemberian kesempatan yang pertama.
Edy juga menambahkan, molornya proses pengerjaan pembangunan gedung IPIT RSUD dr. Koesma Tuban dipicu oleh proses pembebasan lahan yang belum rampung di awal pekerjaan. Akibatnya, menimbulkan waktu tunggu (idle time) pengerjaan selama 30 hari sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterima oleh PT Anggaza Widya Ridhamulia.
“Sampai sekarang masih ada rumah yang tidak mau dibongkar walaupun sudah ditawarkan biaya kompemsasi oleh pihak rumah sakit,” jelas Edy.
Polemik pembebasan lahan tersebut berimbas pada proses pengerjaan gedung IPIT RSUD dr. Koesma Tuban sehingga hal ini berdampak terhadap waktu efektif kontrak pekerjaan.
“Seharusnya proses pengerjaannya bisa efektif sesuai waktu yang ditetapkan, yakni selama 180 hari kalender,” tandasnya.
Edy mengaku baru bisa efektif bekerja setelah pembongkaran dilakukan di atas lahan bekas Yayasan Abdi Negara tersebut.
“Untuk mengerjakan pondasi gedung kami terpaksa menunggu pembongkaran selesai, itu pun setelah dilakukan rapat dengan pihak yayasan, dan bahkan sampai difasilitasi oleh DPRD,” urainya.
Sebelumnya, pihak RSUD dr. Koesma Tuban memastikan bahwa pembangunan gedung IPIT sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan dalam kontrak pekerjaan. Manajemen rumah sakit akan melakukan rapat-rapat evaluasi dan pemantauan. (Andi Setiawan)