Nasional

Proyek Jembatan Kali Gunting dan Jalan Ngoro Belum Diserahkan

SURABAYA, eljabar.com — Pembangunan jembatan gantung Pikatan Cs yang menghubungkan warga Desa Kaobelah, Kecamatan Mojoagung dan Desa Kedungpapar Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang masih belum diserahterimakan oleh PT Merlin Jaya Konstruksi kepada PPK Kertosono Jombang Mojokerto Gempol.

Pembangunan jembatan senilai Rp6,4 miliar yang sempat molor dari tenggat waktu pelaksanaannya itu menurut keterangan yang dihimpun eljabar.com disanksi denda 15 hari atau setara Rp96 juta lebih. Besaran denda itu sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam kontrak pekerjaan, yakni 1 permil perhari dikalikan dengan nilai kontrak pekerjaan.PicsArt_01-18-10.52.12

Dari pemantauan eljabar.com, jembatan gantung sepanjang 150 meter yang membelah Sungai Kaligunting itu menggunakan tipe bonded stay cable. Jembatan tipe ini mengggunakan angker yang ditanamkan pada semen (grouting) sehingga akan meningkatkan ketahanan terhadap fatiq (kelelahan) dan ketahanantegangan konstruksi jembatan.

Pembangunan jembatan di Kali Gunting itu sempat menuai kritik tajam berbagai kalangan karena pembangunannya yang molor. Bahkan Pemkab Jombang juga bereaksi keras atas keterlambatan proyek yang dikelola PPK Kertosono Jombang Mojokerto Gempol tersebut.

Selain pembangunan jembatan Pikatan Cs, pekerjaan preservasi rekonstruksi jalan yang terletak di Ngoro, Kab. Mojokerto juga mengalami hal yang sama. Hingga Selasa (15/1/2019), proyek yang lokasinya tak jauh dari Ngoro Industri Park (NIP) itu masih menyisakan pekerjaan saluran drainase.

Pemantauan eljabar.com menemukan sejumlah kejanggalan pada pekerjaan preservasi rekonstruksi jalan di Ngoro tersebut. Pekerjaan saluran yang mengggunakan beton pracetak (u-ditch) diduga kuat tidak menggunakan lantai kerja yang biasanya menggunakan beton dengan kualitas tekan tertentu. Demikian juga dengan perkerasan jalan yang menggunakan rigid pavement (perkerasan kaku). Lantai kerja (lean concrete) disinyalir tidak menggunakan mutu beton sesuai spesikasi teknisnya. Tak ayal, item pekerjaan jalan di Ngoro tersebut juga diduga kuat mereduksi pekerjaan subgrade perkerasan kaku lainnya, seperti embankment (timbunan tanah) dan item pekerjaan lapisan pengalir air atau yang lebih dikenal dengan istilah drainage layer.

Berbagai dugaan kecurangan pekerjaan rekonstruksi jalan di Ngoro itu sudah sepatutnya menjadi perhatian PPK Kertosono Jombang Mojokerto Gempol, Drs. Adi Suwito, ST. Berdasarkan ketentuan Pasal 57 dan Pasal 58 Perpres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, penyerahan pekerjaan kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) harus memperhatikan mutu kualitas pekerjaan dan kepastian kualitas pekerjaan tersebut sebelum nantinya diserahkan kepada Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Metropolitan II selaku kuasa pengguna anggaran yang mengeluarkan perintah pembayaran. (iwan)

Show More
Back to top button