Proyek RTH Kota Bandung Bikin Tajir Dadang Suganda…?
BANDUNG, eljabar.com — Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung TA 2012-2013, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas 1A Bandung (31/08/2020). Kali ini, Jaksa KPK menghadirkan lima orang saksi pemilik tanah, masing-masing Entang Ruchiyat, Tjoa Wirjadi, Asep Sungkana, Wahyudi Oetomo, serta Dermawanto Amat. Saksi lainnya Roy Inkriwang, berhalangan hadir. Roy akan dimintai kesaksiannya secara virtual.
Diungkapkan saksi Entang Ruchiyat yang berdomisili di Kelurahan Pasanggrahan Kecamatan Ujungberung, sekitar tahun 1986 dia membeli sebidang tanah di Cigupakan Palasari Kota Bandung. Hingga tahun 2012, tanah seluas 3000 meter persegi tersebut, dipercayakan kepada warga setempat untuk digarap bercocok tanam.
“Karena orang yang menggarapnya meninggal dunia, saya jadi berkeinginan menjual tanah tersebut,” ujarnya.
Bak gayung bersambut, Entang bertemu dengan seseorang yang mengaku perwakilan dari Pemkot Bandung terkait kebutuhan lahan untuk RTH. Singkatnya, Entang pun sepakat menjual tanah miliknya Rp 171 juta kepada pihak yang belakangan diketahuinya bernama Hadad Iskandar (Adik ipar tersangka Kadar Slamet, red). Terungkap, Entang tidak pernah memberikan surat kuasa jual kepada Hadad atau makelar lainnya sehingga surat kuasa jual yang dikeluarkan Notaris Mauluddin SH diduga dipalsukan.

“Saya belum pernah menjual tanah milik saya ke Pemkot Bandung. Tidak ada sosialisasi, tidak pernah diundang musyawarah di pemkot. Saya juga tidak pernah memberikan kuasa jual,” ungkap Entang.
Ketika ditanya Jaksa KPK Haeruddin apakah saksi mengetahui jika tanah miliknya tersebut dibeli oleh Pemkot Bandung Rp 538 juta, saksi menjawab tidak mengetahui.
“Saya baru mengetahui dibeli sebesar itu oleh pemkot, saat saya diperiksa oleh KPK di Mapolsek Ujungberung,” ungkap Entang.
Senada dengan itu, saksi lainnya, Asep Sukana, mengungkap tidak pernah memberikan surat kuasa jual kepada Dadang Suganda. Dia juga mengaku tidak pernah mengetahui adanya program pengadaan tanah untuk RTH Kota Bandung.
Menurut Asep, dia hanya menerima pembayaran kotor Rp 50 juta dari Dadang Suganda atas transaksi penjualan tanah miliknya di Cisurupan seluas 112 tumbak (1568 meter persegi-red).
Ditanya Jaksa Haerudin apakah dirinya mengetahui bahwa tanah tersebut dibeli oleh pemkot Rp 430 juta, Asep mengaku baru mengetahuinya ketika diperiksa KPK di Mapolsek Ujungberung.
“Saya tidak mengenal kuasa jual yang menerima cek pembayaran dari pihak pemkot itu,” ujarnya, saat Haeruddin bertanya sambil memperlihatkan foto seseorang yang menerima cek pembayaran dari pemkotĀ via layar monitor.
Saksi Wahyudi Oetomo membenarkan telah menjual tanah miliknya seluas 46 ribu meter persegi yang berlokasi di Palasari kepada Dadang Suganda. Lagi-lagi, saksi juga mengungkap tidak mengetahui adanya program RTH dan tidak pernah memberikan kuasa jual kepada Dadang Suganda alias Demang.
“Awalnya, saya membeli tanah itu dari koperasi. Saya jual kembali ke Pak Dadang Suganda Rp 4,6 miliar,” ujarnya.
Dijelaskan, dirinya saat mengurus transaksi penjualan menggunakan jasa Notaris Yudi Priadi, SH. Saat itu dia hanya menandatangani berkas yang terkait dengan proses balik nama kepemilikan.
“Hanya menandatangani yang terkait proses jual beli. Saya tahu tanah itu dijual kembali Rp 10,7 miliar oleh Pak Dadang ke pemkot, setelah saya diperiksa KPK,” ujarnya.
Saksi lainnya, Dermawanto Amat Ramli, memberi keterangan yang sama bahwa tidak pernah memberikan kuasa jual kepada Dadang Suganda. Namun Dermawanto mengakui pernah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di hadapan Notaris Yudi Priadi SH.
“Saat itu saya keberatan, inginnya saya langsung proses balik nama. Tapi notaris menjelaskan bahwa surat kuasanya bukan untuk menjual ke pemkot. Itu hanya surat kuasa untuk proses balik nama setelah pelunasan pembayaran okeh Haji Dadang,” ujarnya.
Diungkap Dermawanto, pihaknya menjual lima bidang tanah di Palasari kepada Dadang Suganda senilai Rp 1,4 miliar. Pihaknya tidak pernah berhubungan atau melakukan proses musyawarah harga dengan pihak Bagian Aset DPKAD pemkot Bandung.
“Kata notaris, Pak Dadang itu Haji tajir (kaya-red) yang biasa membeli tanah untuk investasi. Saya baru tahu kalau tanah saya tersebut dibeli oleh pemkot Rp 4 miliar ketika saya diperiksa oleh KPK,” ujarnya. *rie