JAKARTA, eljabar.com – Debat panjang sesama anak bangsa Indonesia mengenai putusan uji materi terhadap pembatasan usia 40 tahun sebagai syarat mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden diakhiri Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini Senin (16/10/2023).
MK menyatakan ketentuan mengenai pembatasan usia minimum 40 tahun tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
Salah satu kelompok anak bangsa yang menunggu putusan hari ini adalah dari Para Advokat dari LBH Bara JP.
Saat ditanya mengenai pendapatnya tentang putusan MK bernomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023,55/PUU-XXI/2023, 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023, 92 PUU-XXI/2023 dan 105/ PUU-XXI/2023 tersebut, Sekjen LBH Bara JP, Roynal Pasaribu, A. Jd., SE., SH., MH, menyatakan sangat terkejut.
“Saya sangat terkejut dengan putusan MK yang sangat ‘ugal-ugalan’, karena awalnya sangat yakin gugatan-gugatan tersebut tidak akan dikabulkan karena Ketua MK yang juga menjadi Ketua Majelis Perkara, Dr. Anwar Usman sempat menyatakan pendapatnya,” kata Roynal.