PWI Jawa Barat Bahas Implikasi KUHP Baru Terhadap Kebebasan Pers

BANDUNG, eljabar.com — Dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional tingkat Provinsi Jawa Barat, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Diskusi Publik mengenai dampak Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru terhadap kemerdekaan pers. Kegiatan tersebut digelar di Aula PWI Jawa Barat, Kota Bandung, pada Senin, 23 Februari 2026, dan diikuti perwakilan PWI dari berbagai daerah di Jawa Barat.
Plt. Ketua PWI Jawa Barat, Ahmad Syukri, menyampaikan bahwa forum diskusi ini bertujuan memperdalam pemahaman jurnalis terhadap ketentuan dalam KUHP baru yang berpotensi bersinggungan dengan aktivitas jurnalistik. Ia berharap peserta yang hadir dapat meneruskan pemahaman tersebut kepada rekan-rekan seprofesi di daerah masing-masing.
“Harapannya, insan pers yang mengikuti kegiatan ini bisa memahami substansi aturan dan membagikannya kepada rekan-rekan lainnya,” ujarnya.
Diskusi yang dipandu Wakil Ketua PWI Jawa Barat, Sandy Ferdiana, berlangsung dinamis dengan sesi tanya jawab yang aktif antara peserta dan narasumber.

Pentingnya Kode Etik dan UU Pers
Narasumber utama, Guru Besar Hukum Pidana Prof. Dr. Edi Setiadi, menegaskan bahwa setiap profesi memiliki landasan etik yang wajib dipatuhi, termasuk wartawan. Ia menekankan pentingnya memahami Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik sebagai pijakan dalam menjalankan tugas.
Menurutnya, meskipun pers dilindungi oleh undang-undang, kebebasan tersebut tetap dibatasi oleh norma dan etika profesi. Ia juga menjelaskan bahwa Undang-Undang Pers tidak secara otomatis menjadi lex specialis yang mengesampingkan ketentuan dalam KUHP.
“Jika terjadi sengketa pemberitaan, mekanisme penyelesaiannya harus ditempuh terlebih dahulu melalui Dewan Pers sebelum masuk ke ranah pidana,” kata Edi.
Penguatan Mekanisme Penyelesaian Sengketa
Sementara itu, Ahli Pers dari Dewan Pers, Noe Firman, mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang memperjelas mekanisme hak jawab dan hak koreksi dalam penyelesaian sengketa pers.
Ia menilai putusan tersebut mempertegas bahwa dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik harus terlebih dahulu diproses melalui Dewan Pers. Apabila mekanisme tersebut tidak dijalankan, barulah dapat dipertimbangkan penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif.
“Selama insan pers mematuhi kode etik dan Undang-Undang Pers, ruang kerja jurnalistik tetap terlindungi,” ujarnya.
Bagian dari Rangkaian HPN 2026
Kegiatan diskusi ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Pers Nasional 2026. Sebelumnya, pada 7 hingga 9 Februari, delegasi PWI Jawa Barat mengikuti acara puncak HPN di Serang, Provinsi Banten.
Rangkaian kegiatan peringatan HPN 2026 di PWI Jawa Barat turut mendapat dukungan dari sejumlah pihak, di antaranya Bank BJB, Askrida, Djarum Foundation, Summarecon Agung, DPRD Provinsi Jawa Barat, serta Pemerintah Kota Bandung.
Melalui diskusi ini, PWI Jawa Barat berharap insan pers semakin siap menghadapi dinamika regulasi hukum sekaligus tetap menjaga profesionalisme dalam menjalankan fungsi kontrol sosial di tengah masyarakat. ***







