Raperda Kesejahteraan Sosial Kota Bandung Ubah Istilah PMKS Menjadi PPKS, Perkuat Standar Lembaga dan Pengawasan

BANDUNG, eljabar.com – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kesejahteraan Sosial di Kota Bandung memuat sejumlah perubahan mendasar, salah satunya penggantian istilah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial menjadi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial. Perubahan tersebut dinilai bukan sekadar penyederhanaan istilah, melainkan mencerminkan pergeseran pendekatan dalam kebijakan sosial.
Rancangan peraturan daerah ini tengah dirampungkan oleh Panitia Khusus 12 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung dan akan menggantikan Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial yang dianggap sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan perkembangan regulasi dan dinamika sosial saat ini.
Pendekatan Lebih Humanis
Selama ini, istilah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial digunakan untuk menyebut kelompok masyarakat yang menghadapi persoalan seperti kemiskinan, keterlantaran, disabilitas, hingga korban bencana. Namun, dalam kebijakan nasional terbaru, istilah tersebut diperbarui menjadi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial.
Perubahan ini mengikuti penyesuaian regulasi di tingkat pusat yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia. Istilah baru tersebut dinilai lebih menekankan aspek pelayanan dan pemenuhan hak sosial warga, bukan sekadar memosisikan mereka sebagai pihak yang memiliki masalah.
Dengan pendekatan ini, warga yang membutuhkan dukungan sosial dipandang sebagai subjek yang berhak memperoleh layanan, sehingga kebijakan yang dirumuskan diharapkan lebih berorientasi pada pemberdayaan dan perlindungan.
Integrasi Standar Nasional Lembaga Kesejahteraan Sosial
Selain perubahan terminologi, rancangan peraturan daerah juga memuat integrasi standar nasional bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial ke dalam regulasi daerah. Lembaga Kesejahteraan Sosial memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan kepada Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial, termasuk anak terlantar, lanjut usia, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya.
Dengan mengadopsi standar nasional, kualitas pelayanan lembaga-lembaga tersebut diharapkan menjadi lebih profesional dan terukur. Setiap lembaga diwajibkan memenuhi ketentuan terkait standar pelayanan, tata kelola administrasi, serta sistem pelaporan yang akuntabel.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan bahwa layanan sosial yang diberikan benar-benar efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Penguatan Pengawasan dan Partisipasi Publik
Panitia Khusus 12 juga menekankan pentingnya penguatan mekanisme pengawasan dalam peraturan daerah yang baru. Regulasi ini diharapkan tidak hanya menjadi landasan administratif, tetapi juga mampu memastikan implementasi di lapangan berjalan optimal.
Selain itu, pembahasan rancangan peraturan daerah turut membuka ruang partisipasi masyarakat. Warga didorong untuk terlibat dalam pengawasan serta memberikan masukan terhadap penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kota Bandung.
Pendekatan partisipatif ini diharapkan dapat menciptakan sistem yang lebih transparan, responsif, dan sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat.
Regulasi Lebih Adaptif
Perubahan substansi dalam rancangan peraturan daerah yang mencapai lebih dari separuh isi aturan sebelumnya menjadi alasan utama pencabutan Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2012 dan pembentukan peraturan baru. Dengan regulasi yang lebih mutakhir, Kota Bandung diharapkan mampu menjawab tantangan kesejahteraan sosial secara lebih adaptif.
Panitia Khusus 12 menargetkan pembahasan rancangan peraturan daerah ini dapat diselesaikan dalam waktu dekat. Jika resmi disahkan, peraturan daerah yang baru akan menjadi landasan hukum yang lebih kuat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kota Bandung.
Perubahan istilah dari Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial menjadi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial pun menjadi simbol transformasi pendekatan kebijakan, dari sekadar penanganan masalah menuju pelayanan yang berorientasi pada hak, perlindungan, dan pemberdayaan warga. *adv







