Parlemen

Raperda Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko Dirancang untuk Melindungi Masa Depan Warga Kota Bandung

BANDUNG, eljabar.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual masih terus dikaji oleh Pansus 14 DPRD Kota Bandung.

Anggota Pansus 14, Yoel Yosaphat, mengatakan Raperda tersebut disusun sebagai respons atas meningkatnya kekhawatiran terhadap lonjakan kasus HIV di Kota Bandung. Ia menyebutkan, berdasarkan data yang dihimpun hingga Juli 2025, angka kasus positif HIV di Kota Bandung mengalami kenaikan sekitar 20 hingga 30 persen setiap tahunnya.

Dari data Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kota Bandung, jumlah kasus positif HIV tercatat mencapai 9.784 kasus per Juli 2025.

“Latar belakangnya karena Bandung memiliki kasus HIV tertinggi. Selain itu, banyak juga kasus kekerasan seksual yang terjadi. Atas dasar itulah kami menyusun Perda ini,” ujar Yoel.

Menurut Yoel, apabila Raperda tersebut telah disahkan menjadi Peraturan Daerah, pelaksanaannya akan melibatkan Dinas Kesehatan Kota Bandung serta Satpol PP Kota Bandung, khususnya dalam aspek penindakan dan pengawasan di lapangan.

Terkait perkembangan pembahasan, Yoel menjelaskan bahwa Pansus 14 saat ini masih membahas pasal demi pasal dan baru sampai pada Pasal 8 dan 9. Pembahasan tersebut masih difokuskan pada definisi serta ruang lingkup perilaku seksual berisiko dan penyimpangan seksual yang akan diatur dalam regulasi tersebut.

“Kami membahas pasal per pasal. Saat ini baru sampai Pasal 8–9, yang membahas definisi dan hal-hal apa saja yang termasuk dalam kategori perilaku seksual berisiko dan penyimpangan seksual,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa Raperda ini merupakan regulasi yang sangat sensitif, sehingga pembahasannya dilakukan secara hati-hati dan mendetail. Pansus 14, kata dia, berupaya memastikan agar aturan yang disusun tidak menimbulkan diskriminasi terhadap kelompok tertentu di masyarakat.

“Kami pastikan agar tidak mendiskriminasi. Tujuan kami adalah melindungi masyarakat. Nantinya juga akan ada FGD karena tentu ini akan menimbulkan pro dan kontra,” katanya.

Yoel menambahkan, pembahasan mengenai aspek rehabilitasi belum sampai pada tahap tersebut. Namun, Pansus 14 telah melakukan studi banding ke Jakarta sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi.

“Studi banding kami ke Jakarta, melihat bagaimana kota metropolitan menerapkan aturan dan melakukan penindakan. Di sana ada peraturan terkait kekerasan seksual. Kami belajar bagaimana kota besar seperti Jakarta menghadapi persoalan-persoalan seperti ini,” tuturnya.

Ia menegaskan, Raperda ini dirancang sebagai langkah preventif sekaligus upaya pengendalian demi melindungi masa depan warga Kota Bandung dari berbagai dampak sosial yang ditimbulkan.

“Kami ingin dengan kondisi yang ada saat ini, kasus kekerasan seksual di Kota Bandung bisa lebih diperhatikan, begitu juga dengan HIV dan berbagai hal lain yang mengganggu ketertiban masyarakat,” ujarnya.

“Kami ingin semuanya tetap on the track, ada aturan yang jelas untuk melindungi masyarakat secara umum. Supaya persoalan ini tidak melebar dan ada penindakan yang tegas sesuai aturan yang dijalankan pemerintah kota,” pungkasnya. *adv

Show More
Back to top button