SUMEDANG, eljabar.com — Ratusan bakal calon legislatif (bacaleg) di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi menyebutkan, dari hasil perbaikan syarat 817 bacaleg, hanya 684 orang yang memenuhi syarat. Sedangkan 163 lainnya tidak memenuhi syarat (TMS).
“Dari verifikasi dokumen perbaikan syarat yang dimulai pada 10 Juli sampai dengan 6 Agustus 2023, dinyatakan 684 orang memenuhi syarat dan 163 TMS,” kata Ogi, di ruang kerjanya, Senin (7/8/2023).
Ogi menyebutkan, bagi 163 yang dinyatakan TMS, partai politik (parpol) masih bisa melakukan perbaikan pada tahapan pencermatan yang berlangsung mulai 6 Agustus 11 Agustus 2023, kemarin.
“Parpol masih bisa melakukan perbaikan ataupun perbaikan syaratnya atas dokumen yang mereka upload pada proses verifikasi dokumen perbaikan syarat,” terangnya.