SUMEDANG, eljabar.com — Akibat adanya pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumedang dan tim penertiban melakukan operasi pembersihan dan pencabutan atau pembongkaran terhadap sejumlah reklame yang melanggar aturan.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-Undangan pada Satpol PP Sumedang, Yan Mahal Rizal meminta semua pihak untuk mematuhi petunjuk teknis pemasangan papan reklame.
Rizal menjelaskan, berdasarkan Pasal 8, Kepbup Nomor 197 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan pemasangan dan perhitungan nilai sewa reklame, disebutkan antara lain di Taman Makam Pahlawan, Taman Telor, Monumen Adipura Bunderan Alam Sari, Patung Kuda Renggong, Alun-alun Kota Sumedang.
Kemudian sarana agama, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan lainnya, lembaga pendidikan, gedung milik pemerintah, jembatan yang berada di wilayah perkotaan (Sumedang Utara dan Sumedang Selatan), Monumen Binokasih, dan pagar tebing sepanjang Jalan Cadas Pangeran.