BANDUNG, eljabar.com — Reklame tak berizin di Kota Bandung kian menjamur, meskipun belum berapa lama ini pihak Satpol PP berencana akan menggelar pembongkaran reklame yang tidak tidak berizin.
Pengusaha reklame nakal di Kota Bandung seolah tak pernah jera dalam melanggar peraturan. Contohnya, PT. Surya Jaya Tama sebagai pemilik 10 titik reklame, salah satunya di daerah Suka Asih, Kecamatan Bojong Loa Kaler, Kota bandung.
“Selain melanggar perizinan, reklame tersebut terpasang ikan rokok, padahal di daerah tersebut termasuk daerah banyak sekolah,” kata Agus Satria, Kepala Biro Investigasi DPP Manggala Garuda Putih (MGP).
Tentunya ini pelanggaran luar biasa bahkan pihak perusahan bisa di kategori kan cukup arogan, melawan hukum secara sengaja.
“Yang jadi heran, kenapa para pengusaha begitu berani, apa mungkin ada keterlibatan oknum pemerintah atau emang tidak ada keberanian menegakkan aturan yang berlaku di Kota Bandung,” tegasnya.
MGP juga menegaskan, bahwa sebagai masyarakat Kota Bandung mendesak walikota melalui Satpol PP segera memberikan sangsi kepada PT Surya tama, sebagai perusahaan yang tidak taat aturan.
“Dan bilamana perusahaan yang di maksud terbukti melawan hukum secara sengaja, Satpol PP harus berani melakukan pelaporan kepada pihak yang lebih berwenang,” tegasnya. *Ady