“Tahun ini, Inshaa Allah kami akan menempatkan 425.000 pekerja ke 100 negara tujuan. Ini merupakan kontribusi nyata terhadap pengurangan pengangguran sebanyak 0,6% dan juga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.
Ia juga menyoroti terkait fenomena pekerja migran Indonesia yang banyak mengalami kekerasan, eksploitasi, bahkan human trafficking.
“Mereka yang mendapatkan kasus ini didominasi oleh pekerja migran yang ilegal. Hal ini terjadi karena pekerja non procedural/ilegal ini merupakan pekerja yang memiliki low skill, penguasaan bahasa asing yang kurang baik, mental yang lemah dan tidak tahu tentang budaya negara tersebut,” ungkap dia.
Dikatakan, pemahaman terkait pekerja migran ini harus dipahami oleh para praja IPDN yang merupakan calon ASN negara ini. Menurutnya perlindungan pekerja migran ada dalam Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI, yakni terkait memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi dan Hak Asasi Manusia, bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan, dan setiap orang harus dilindungi hak asasi nya termasuk hak untuk bekerja, tidak mengalami kekerasaan, tidak dieksploitasi dan lain sebagainya.