ADIKARYA PARLEMEN
BANDUNG, elJabar.com — Bappeda Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan perumusan koordinasi penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan rencana pembangunan tahunan daerah.
RTRW merupakan matra spasial dari RPJP, dan disusun dengan memperhatikan aspek daya dukung dan daya tampung lingkungan, yang mencakup perencanaan ruang darat, laut, udara, dan dalam bumi.
Pengaturan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang, yang menghasilkan rencana struktur ruang, rencana pola ruang, dan rencana kawasan strategis provinsi dalam jangka waktu 20 tahun, sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2010 tentang RTRW Provinsi Jawa Barat Tahun 2009-2029, yang saat ini sedang direvisi.
Perwujudan indikasi program pemanfataan ruang terdiri dari program utama, pelaksana, lokasi, sumber pembiayaan dan waktu pelaksanaan lima tahunan. Sehingga RTRW menurut Sekretaris Komisi 4 DPRD Jawa Barat, Buky Wibawa, harus menjadi acuan dalam penyusunan RPJMD.
“Khususnya terkait kebijakan pengembangan wilayah, rencana struktur ruang dan pola ruang, serta indikasi program pemanfaatan ruang dalam lima tahunan,” ujar Buky Wibawa, kepada elJabar.com.
Keselarasan tugas dan fungsi Bappeda dalam menyelenggarakan kebijakan teknis penataan ruang, harus dilakukan melalui perumusan perencanaan dan pelaksanaan koordinasi kewilayahan dan sectoral, yang memperhatikan kebijakan dan rencana tata ruang, termasuk aspek daya dukung lingkungannya.
Koordinasi yang dimaksud, khususnya dalam mensosialisasikan dan memberi pemahaman tentang penerapan empat sasaran penataan ruang. Yakni terkait ruang kawasan lindung dan ruang ketahanan pangan, ruang investasi dan dukungan infrastruktur strategis, ruang kawasan perkotaan dan perdesaan, serta pelaksanaan prinsip mitigasi bencana.
“Tentunya semua itu terkait dalam upaya mencapai tujuan penataan ruang Jawa Barat. Yakni mewujudkan tata ruang wilayah yang efisien, berkelanjutan dan berdaya saing, menuju Provinsi Jawa Barat Termaju di Indonesia,” jelasnya.
Penyelenggaraan koordinasi dilakukan dengan mencakup proses pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang, dengan seluruh pemangku kepentingan terkait penataan ruang.
Sementara itu, tugas Bappeda dalam menjaga keselarasan perencanaan menjadi kunci utama sinergitas perencanaan penataan ruang, yang mengakomodir kepentingan pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
Dalam kajian lingkungan hidup strategis RTRW Provinsi Jawa Barat, diinternalisasikan dalam kebijakan kawasan lindung 45% dari luas Jawa Barat.
Selain itu, beberapa program provinsi dan rencana aksi daerah yang harus ditindaklanjuti dalam memenuhi komitmen Provinsi untuk mendukung komitmen Pemerintah dalam memperoleh pengakuan global, menjadi tugas tambahan Bappeda terkait aspek lingkungan hidup.
“Tugas dan fungsi Bappeda dalam koordinasi pelaksanaan bidang penataan ruang ini, untuk memastikan, mengendalikan, dan mengevaluasi perwujudan RTRW, mengantisipasi dan menangani permasalahan lingkungan hidup. Ini sebagai bentuk eksistensi Bappeda dalam pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan,” jelasnya lagi.
Sedangkan tantangan penataan ruang akibat peningkatan jumlah penduduk di perkotaan, tentunya menuntut penyediaan dan pelayanan sarana dan prasarana yang memadai, serta infrastruktur strategis antar pusat kegiatan, untuk mendukung kemudahan aktivitas ekonomi dan mempercepat pemerataan hasil pembangunan.
Tugas Bappeda dalam perencanaan dan pelaksanaan program pengembangan pada Pusat Kegiatan Nasional (PKN), PKN-provinsi (PKNp), dan Pusat Kegiatan Wilayah (PKW), perlu diwujudkan sesuai sarana prasarana minimal yang harus tersedia.
Sementara itu, cakupan pelayanan pusat kegiatan yang berupa kawasan perkotaan, akan terus berkembang, termasuk fenomena metropolitan dan pembentukan pusat-pusat pertumbuhan baru yang didorong perkembangannya.
“Oleh karena itu pembangunan di kawasan metropolitan dan pusat pertumbuhan perlu dikelola agar sesuai dengan fungsi yang direncanakan,” katanya.
Dinamika perubahan kebijakan internal dan eksternal, termasuk perkembangan kawasan perkotaan, memang harus menjadi perhatian Bappeda dalam peninjauan kembali RTRWP pada periode lima tahun ke depan. (muis)