Renovasi Gedung MPP Lalai Terapkan Pedoman Keselamatan Konstruksi Imbas Pengawasan Tumpul
PAMEKASAN, eljabar.com – Pelaksanaan kegiatan renovasi Mall Pelayanan Publik (MPP) lalai menerapkan pedoman sistem manajemen keselamatan konstruksi (SMMK).
Peristiwa tersebut diduga terjadi karena imbas pengawasan tumpul dari Satuan Kerja Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Pamekasan.
Padahal SMKK telah menjadi syarat mutlak dan harus dilaksanakan sepenuhnya oleh penyedia jasa proyek senilai Pagu/HPS Rp 1,3 miliar tersebut.
Namun, pengawasan setengah hati telah mengakibatkan anggaran dan biaya item dan komponen penyelenggaraan keselamatan konstruksi yang tertuang dalam kontrak pekerjaan, diprediksi tidak dilaksanakan. Kondisi ini bisa mendatangkan efek beruntun yang dapat menyebabkan terjadinya kebocoran anggaran proyek tersebut.
Sekretaris Disnakertrans Pamekasan Benny Hendriyanto membantah tudingan tersebut. Menurut Benny, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak pelaksana penyedia jasa.
“Sudah kami tekankan agar para pekerja yang diturunkan menerapkan keselamatan konstruksi dan anggarannya sudah disediakan dalam kontrak pekerjaan,” ujar Kuasa Pengguna Anggaran kegiatan tersebut.
Selanjutnya Benny mengungkap, Disnakertrans berkomitmen dalam pekerjaan tersebut tidak ada kesalahan, dan bahkan kecelakaan kerja.
“Teguran secara langsung kepada pihak ketiga sudah dilakukan,” klaim Benny.
Kemudian, pungkas Benny, tim audit secara berkala memeriksa pekerjaan tersebut. Audit mingguan hingga bulanan dilaksanakan untuk memantau dan mengevaluasi progres pekerjaan yang dicapai.
“Sejak Surat Perintah Mulai Kerja terbit, progresnya sudah mencapai 30 persen,” tutupnya.
Sementara itu, pihak penyedia jasa yang ditemui eljabar.com di lokasi pekerjaan tidak bersedia mengonfirmasi kelalaian dalam penerapan pedoman keselamatan konstruksi. Demikian juga dengan fasilitas kantor lapangan, pihak penyedia jasa, yaitu CV. Lentera Sang Surya belum bisa diminta klarifikasi.
Penerapan SMKK yang kerap ditemui pada pelaksanaan proyek-proyek konstruksi di Pamekasan sepatutnya menjadi perhatian serius pihak terkait.
Selain dapat menyebabkan risiko keselamatan, Pedoman SMKK yang telah diatur Permen PUPR No. 10/PRT/M/2021, telah memberikan kewenangan kepada PPKom berupa inspeksi perlengkapan peralatan keselamatan konstruksi. Dalam melaksanakan kewenangan ini pula, prosedur penyelenggaraan keselamatan konstruksi diatur dan wajib dilaksanakan.
Di samping itu, anggaran biaya penyelenggaraan keselamatan konstruksi telah tertuang dalam kontrak pekerjaan. Jika item ini tidak dilaksanakan maka dapat diartikan pelaksanaan kontrak pekerjaan tersebut berpotensi bocor dan merugikan keuangan daerah. (idrus)