Selama ini, lanjut Sobur, meski pun usia perumahan sudah 25 tahun, bahkan sebagian besar sudah lunas cicilan KPR ke bank pemerintah, namun lingkungan mereka belum mendapatkan bantuan sarana infrastruktur dan pembangunan dari pemerintah desa karena terganjal aturan belum diserahkanya aset dari pengembang ke Pemda Sumedang.
“Kami mewakili warga Perum Putrako memohon dengan sangat untuk pelepasan hak aset dari perumahan ke pemda, karena sejauh ini kita memberikan kontribusi berupa PBB, zakat melalui baznas dan sebagainya tetapi timbal baliknya, kami sulit menerima bantuan dari pemerintahan dengan dalih terkait terbentur dengan aturan karena status perumahan,” katanya.
Sejauh ini pembangunan yang ada di Perum Putrako seperti perbaikan jalan dan pembangunan masjid besar adalah sumbangsih warga masyarakat dan bantuan proposal dari donatur, tanpa ada campur tangan pemerintah desa, pemerintah kecamatan maupun kabupaten sepeser pun. Karena mungkin terganjal status aset Perumahan yang belum dihibahkan ke Pemda.