Sementara itu, anggota DPRD Sumedang Fraksi Golkar, Asep Kurnia atau Akur, didampingi Lady Puspita mengatakan kaitan dengan kejelasan status dari pengembang ke aset pemda, nanti pihaknya akan mengecek apa hambatannya, sampai di mana dikerjakannya, sudah beberapa lama warga menunggu.
“Insya Allah saya pastikan dalam waktu dekat begitu reses selesai hari minggu kita akan paripurnakan untuk mengundang seluruh dinas terkait. DPRD akan menjadikan prioritas terutama dari aspirasi ini, kita akan jadikan prioritas untuk dicek, dipastikan Apa masalahnya. Masa sampai bertahun-tahun enggak tuntas dan ini menyangkut kewajiban dari pengembang untuk memperjelas status itu dengan menyerahkan kepada pemerintah daerah,” tegasnya.
Seperti diketahui, Perumahan Puteraco Desa Pasirnanjung sudah berdiri sejak tahun 1995, atau sudah 27 tahun. Namun, sampai saat ini pengembang belum menyerahkan Aset Fasos Fasum ke Pemda Sumedang. Perumahan itu dihuni sekitar 800 KK, yang terdiri dari 3 RW diantaranya, RW 02, 03, dan 04. (Abas)