RPJMD Kota Sukabumi 2025-2029 Resmi Ditetapkan, Apa Saja yang Termasuk?

SUKABUMI, eljabar.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi resmi menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025. Penetapan dilakukan pada tanggal 20 Agustus 2025.
RPJMD merupakan dokumen penting yang memuat visi, misi, tujuan, dan arah kebijakan kepala daerah selama lima tahun ke depan. Di dalamnya juga termuat program unggulan hasil kampanye dan proyek strategis pembangunan.
Dokumen ini menjadi acuan utama seluruh perangkat daerah dalam menyusun rencana kerja masing-masing. Penetapan RPJMD juga menjadi penentu arah pembangunan kota agar berjalan sesuai rencana dan janji politik kepala daerah.
“Setelah melalui tahapan dan proses yang sudah ditentukan akhirnya, RPJMD Kota Sukabumi 2025-2029, sudah ditetapkan,” ujar Hasan Asari didampingi Kabid Perencanaan Pengendalian Evaluasi Pembangunan Daerah (PPED), Asep Supriadi, Senin (25/08/2025).
Hasan mengungkapkan, substansi yang terdapat dalam RPJMD yakni, 1 Visi, 5 Misi, 5 Tujuan, 20 Sasaran, 50 Outcome Prioritas, 45 Program Prioritas, 100 Arah Kebijakan, 14 Program Unggulan (pengelompokan dari 19 program unggulan), dan 15 Proyek strategis.
Penyusunan RPJMD telah dimulai sejak Januari 2025. Prosesnya melibatkan banyak tahapan, mulai dari pembentukan tim penyusun, pengumpulan data, konsultasi publik, pembahasan dengan DPRD, hingga evaluasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dengan penetapan ini, kata Hasan, Kota Sukabumi berhasil memenuhi tenggat waktu yang ditetapkan pemerintah pusat dan terhindar dari sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
“Kota Sukabumi menjadi salah satu dari 26 kabupaten/kota di Jawa Barat yang sudah menetapkan RPJMD tepat waktu. Hanya Kabupaten Tasikmalaya yang masih dalam proses karena pelantikan kepala daerah dilakukan belakangan,” terangnya.
Pemkot Sukabumi menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses penyusunan RPJMD. Mulai dari jajaran Wali Kota dan Wakil Wali Kota, DPRD, perangkat daerah, hingga masyarakat yang memberikan masukan.
“RPJMD ini tentu belum sempurna, namun telah disusun dengan mempertimbangkan banyak hal, termasuk hasil evaluasi dari provinsi. Kami berupaya maksimal agar dokumen ini menjadi dasar yang kuat untuk pembangunan lima tahun ke depan,” akunya.
Langkah berikutnya, tambah Hasan, adalah menyusun Rencana Strategis (Renstra) dari 31 Perangkat Daerah. Penetapan Renstra dijadwalkan paling lambat 20 September 2025. Bappeda akan melakukan verifikasi dan sinkronisasi agar dokumen perencanaan berjalan selaras.
Dengan RPJMD yang telah ditetapkan, Pemerintah Kota Sukabumi kini memasuki fase pelaksanaan. Komitmen, konsistensi, dan kolaborasi seluruh pihak menjadi kunci keberhasilan pembangunan hingga 2029 mendatang. (Anne)