Regional

Sampai Saat Ini Perkembangan Virus Covid-19 di Sumedang Masih Harus di Waspadai

Sumedang, eljabar. Com — Rabu 30 Juni 2021 Perkembangan terkait situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumedang pada hari ini Rabu tanggal 30 Juni 2021 Pukul 16.00 WIB masih perlu diwaspadai.

Adapun perkembangan ligancy adalah sebagai berikut, Kasus Konfirmasi, Dirawat/diisolasi sebanyak 234 orang (4.05%)dengan rincian: 24 dirawat (24 di RSUD, 0 di Fasyankes luar Seceding), 210 isolasi mandiri, Sembuh /Selesai, Isolasi : 5.386 orang (93,29%), Meninggal : 153 orang (2,65%), Jumlah : 5.773 orang,BOR : 86,26%.

Hari ini ada 82 orang penambahan terkonfirmasi positif baru yaitu,29 orang Kecamatan Buahdua, 1 orang Kecamatan Cimalaka, 1 orang Kecamatan Cisitu, 4 orang Kecamatan Conggeang, 11 orang Kecamatan Jatigede, 2 orang Kecamatan Pamulihan, 2 orang Kecamatan Sumedang Utara, 1 orang Kecamatan Sumedang Selatan, 4 orang Kecamatan Tanjungsari, 23 orang Kecamatan Jatinangor, 4 orang Kecamatan Jatinunggal.

Hari ini ada 65 orang yang terkonfirmasi sembuh/selesai masa isolasi mandiri, 1 orang Kecamatan Sumedang Utara, 2 orang Kecamatan Situraja, 1 orang Kecamatan Conggeang, 2 orang Kecamatan Paseh, 1 orang Kecamatan Pamulihan, 1 orang Kecamatan Jatinangor, 1 orang Kecamatan Cisitu, 1 orang Kecamatan Sumedang Selatan, 7 orang Kecamatan Rancakalong, 14 orang Kecamatan Surian, 1 orang Kecamatan Buahdua, 11 orang Kecamatan Wado, 22 orang Kecamatan Sukasari Pasien Terkonfirmasi dirawat yang meninggal dunia hari ini 2 orang, 1 orang Kecamatan Rancakalong, 1 orang Kecamatan Darmaraja.

Kasus Suspek, Dirawat/diisolasi : 33 orang, Selesai perawatan : 1.955 orang, Probable : 58 orang, Jumlah : 2.046 orang Perlu diketahui dan dipahami bersama, bahwa hasil Rapid Test Reaktif belum tentu positif terpapar Covid-19, untuk membuktikannya harus dilanjutkan dengan uji Polymerase Chain Reaction (PCR)/SWAB.

Pasien yang meninggal dengan status Reaktif Rapid Test, walaupun belum tentu positif
Covid-19 namun pemulasaraannya dilaksanakan menggunakan standar protokol pemulasaraan pasien Covid-19 dengan tujuan untuk melindungi masyarakat terpapar Covid-19 bila ternyata jenazah yang bersangkutan ternyata positif Covid19.

Total spesimen PCR/SWAB oleh RSUD dan Dinkes, Dinkes : 18.588 orang, RSUD : 3.430 orang,Jumlah Keseluruhan : 22.018 orang.

Pelaksanaan PCR/SWAB ulang sebanyak 111 spesimen, jumlah SWAB/PCR Kawasan Industri 3.021 spesimen, sehingga jumlah total specimen PCR/SWAB sebanyak 25.150
spesimen.

Hari ini ada penambahan PCR: 171 spesimen Positivity Rate : 48,03%, Total Spesimen Antigen : 6.637 sampel (nambah 0).

Kontak Erat, Dalam Pemantauan : 340 orang, Selesai : 4.418 orang, Total Kontak Erat : 4.758 orang, Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 yang terbit pada tanggal 5 April 2021, pemberlakuan PPKM diperluas, dengan tambahan lima provinsi, yaitu Aceh, Riau, Sumatra Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua.

Sesuai Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan baru (AKB) dalam Penanggulangan Corona Virus
Disease 2019 serta Keputusan Bupati Sumedang Nomor 160 Tahun 2021 tentang Perpanjangan
Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar secara Proporsional di Kabupaten Sumedang
dalam rangka Penanganan Corona Virus Disesae 2019.

Dilaksanakan patrol kewilayahan di wilayah kecamatan kecamatan se Kabupaten Sumedang oleh Divisi Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Penanganan Covid19 Kabupaten Sumedang dari Unsur Satpol PP Kabupaten
sebanyak 15 personil.

Pelaksanaan pengenaan sanksi administratif sesuai Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dilaksanakan juga oleh Kecamatan Sumedang Utara, Kecamatan Ujungjaya, Kecamatan Jatinangor, Kecamatan Ganeas,
dan Kecamatan Cimanggung, dengan jumlah personil masing-masing sebanyak 10 personil, yang terdiri dari unsur Pol PP, Koramil dan Unsur Polsek.

Waktu pelaksanaan dimulai dari pukul 14.00 WIB s.d. 17.00 WIB, Sasaran/objek Pengenaan Sanksi Administratif meliputi warga yg tidak memakai masker, toko dan toko modern yang belum menerapkan physical distancing dan protokol kesehatan, pengendara kendaraan roda dua dan 4
atau lebih yang tidak memakai masker, kendaraan pribadi/dinas yang membawa penumpang melebihi kapasitas 50% dari kapasitas kendaraan,
dan hal-hal lainnya yg tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana Perbup Nimor 5 tahun 2021 tentang tentang Pengenaan Sanksi adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Adaptasi
Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Cara Bertindak pengenaan sanksi meliputi, Mensosialisasikan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 serta Keputusan Bupati Sumedang Nomor 160 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Sosial
Berskala Besar secara Proporsional di Kabupaten Sumedang dalam rangka Penanganan
Corona Virus Disesae 2019.

Memberikan sanksi administratif terhadap perorangan dan pelaku usaha sebagaimana
diatur dalam Pasal 4 dan 5 Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 Pengenaan
Sanksi adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan baru (AKB) dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Pengenaan sanksi administratif hari ini dilaksanakan sesuai dengan jenis sanksi
administratif sebagaimana diatur pada Pasal 6 Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun
2021 serta besaran penetapan denda adminsitratif sebagaimana diatur pada Pasal 10 sampai Pasal 20 Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021.

Memberikan edukasi terhadap masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu melaksanakan protocol Kesehatan secara ketat dengan melaksanakan pola hidup 5 M sehingga dapat memutus penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Jumlah Pelanggaran pada hari ini 0 dengan denda Administratif sebesar Rp.0,00.

Jumlah Pelanggaran mulai tanggal 17 Desember 2020 sampai tanggal 30 Juni 2021 sebanyak 13.839 Pelanggaran, denda administratif Rp.337.872.500,00.

Lonjakan Terkonfirmasi Covid-19 mengingatkan kita untuk selalu disiplin dalam penerapan
Protokol Kesehatan dengan melaksanakan 5 M yaitu, Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, Memakai masker, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, Mombatasi mobilitas.

Efektifkan kembali peran tokoh masyarakat, tokoh agama, Desa Siaga Corona sampai ke RT/RW Siaga dalam memberikan edukasi dan sosialisasi.

Kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Sumedang diimbau agar tetap waspada pada masa AKB ini.(abas)

Show More
Back to top button