• Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Regional
  • TNI / POLRI
  • Seni & Budaya
  • Kronik
Tuesday, January 31, 2023
El Jabar
Advertisement
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Regional
  • TNI / POLRI
  • Seni & Budaya
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Regional
  • TNI / POLRI
  • Seni & Budaya
No Result
View All Result
El Jabar
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Regional
  • TNI / POLRI
  • Seni & Budaya
  • Kronik

Sat Reskrim Polres Nagan Raya Ringkus Pelaku Penimbun Solar di Gampong Karang Anyar

April 12, 2022
in Berita Pilihan, Hukum

NAGAN RAYA, eljabar.com — Sat Reskrim Polres Nagan Raya berhasil menangkap pelaku penimbunan minyak solar bersubsidi di Gampong Karang Anyar, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Penangkapan terhadap pelaku tersebut, atas laporan masyarakat karena mobil Mitsubishi TS 120 dengan Nopol BL 8202 KF sering membawa minyak subsidi jenis bio solar dari Aceh Barat Daya ke Kabupaten Nagan Raya.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, SH, MM, Selasa (12/04/2022) menyebutkan, pihaknya telah berhasil menangkap BL (42) yang merupakan pelaku penimbunan solar bersubsidi di daerah tersebut.

BacaJuga

Sidang Kasus Suap di MA, Tanaka Sebut Urusan Uang 11,2 M dengan Dadan Tri Yudianto Murni Bisnis

Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Pemkab Subang Laporkan Objek Wisata Sari Ater ke Kejati Jabar

“Selain menangkap pelaku, Sat Reskrim Polres Nagan Raya juga mengamankan sebuah fiber berwarna putih berukuran 1.000 liter untuk penyimpanan minyak tersebut,” jelasnya.

Menurut AKP Machfud, SH, MM hasil dari keterangan serta pengembangan terhadap BL tersebut, pelaku telah melakukan penimbunan minyak solar bersubsidi sejak bulan Januari yang lalu.

 “Minyak tersebut diperoleh dari DW dengan harga Rp 6.900 per liter, dan pelaku akan dijual untuk pengguna alat berat seharga Rp.9.000 per liter,” kata AKP Machfud menurut keterangan BL.

AKP Machfud menambahkan, setelah berhasil BL dan DW tersebut, Polres Nagan Raya juga telah melakukan Police Line gudang minyak BL di Gampong Alue Waki Kecamatan Darul Makmur.

Selain itu Kasat Reskrim juga menegaskan, agar para SPBU di Kabupaten Nagan Raya untuk mengawasi setiap pemilik roda 4 yang mengisi BBM di SPBU masing masing.

Menurutnya, saat ini banyak modus untuk penimbunan minyak bersubsidi,mulai dari modifikasi tangki serta pengisian secara berulang ulang.

“Untuk itu Polres Nagan Raya akan melakukan pengawasan di setiap SPBU nantinya, guna untuk menangkap pelaku kejahatan tersebut,” katanya.

Dalam penangkapan tersebut, Sat Reskrim Polres Nagan Raya mengamankan barang bukti berupa, 1 buah fiber warna putih ukuran 1.000 liter, 1 buah jerigen berisikan minyak solar 32 liter, 5 buah jeregen kosong ukuran 32 liter, 1 buah timbangan kapasitas 150 kg, 2 buah corong ukuran besar, 1 unit mesin pompa penyedot minyak serta 1 buah selang air ukuran 5 liter.

“Atas perbuatan tersebut, pelaku akan dikenakan pasal 55 undang undang RI Nomor 22 tahun 2001, atau dipidana penjara selama 6 tahun serta denda paling tinggi 60 Milyar rupiah,” pungkas Kasat Reskrim AKP Machfud. (Cautsar)

Tags: Karang AnyarPenimbun BBMPolres Nagan RayaSatreskrim
ShareTweetShare

BeritaTerkait

Sidang Kasus Suap di MA, Tanaka Sebut Urusan Uang 11,2 M dengan Dadan Tri Yudianto Murni Bisnis

Sidang Kasus Suap di MA, Tanaka Sebut Urusan Uang 11,2 M dengan Dadan Tri Yudianto Murni Bisnis

January 26, 2023
0

BANDUNG, eljabar.com -- Kasus korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno...

MGP Pertanyakan Keseriusan Kejati Jabar Tangani Kasus Revitalisasi Taman Pramuka Bandung

Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Pemkab Subang Laporkan Objek Wisata Sari Ater ke Kejati Jabar

January 18, 2023
0

SUBANG, eljabar.com -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang, Provinsi Jawa Barat melaporkan objek wisata Sari Ater yang berlokasi di Kecamatan Ciater,...

Insiden Penembakan Ala ‘Aksi Koboi’ Belum Terungkap, Keadilan Hukum Terperangkap

Insiden Penembakan Ala ‘Aksi Koboi’ Belum Terungkap, Keadilan Hukum Terperangkap

January 10, 2023
0

SURABAYA, eljabar.com – Sikap Heri, ayah korban tewas insiden ‘aksi koboi’, untuk memperjuangkan keadilan hukum, membuat kecewa sejumlah pihak. Seorang...

Endranata Cs Tetap Bergeming, Pemulihan Aset Desa Laden Bakal Libatkan Kejati Jatim

Endranata Cs Tetap Bergeming, Pemulihan Aset Desa Laden Bakal Libatkan Kejati Jatim

January 2, 2023
0

PAMEKASAN, eljabar.com — Kuasa hukum Kepala Desa Laden dan Direktur BUMDes Rezeki Maju, Kamarul Hidayat mendesak tindakan konkrit dari segudang...

Dua Orang Tamu Tak Diundang Satroni Kediaman Notaris Muhammad Ilham Ramdhan Putra

Dua Orang Tamu Tak Diundang Satroni Kediaman Notaris Muhammad Ilham Ramdhan Putra

January 2, 2023
0

Kab. Bandung,eljabar.com -- Notaris Muhammad Ilham Ramdhan Putra telah menjadi korban pencurian di kediamannya yang berada di Perumahan Garden Residance...

No Result
View All Result
El Jabar

ALAMAT REDAKSI :
Jl. Babakan Jati I No. 45 B
Batununggal Bandung 40275
Telpon : 081398877366, 08986865699

Copyright 2022 Eljabar.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Regional
  • TNI / POLRI
  • Seni & Budaya
  • Kronik

© 2022 Eljabar.com - Portal Berita Terupdate & Terpercaya..