Regional

Satpol PP Kota Bandung Segera Turun Tangan, Pabrik Kue Milik H. Sonoto Membandel

BANDUNG, eljabar.com – Kesabaran warga Komplek Leuwianyar, Kelurahan Situsauer, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung telah habis terhadap Pabrik Kue Bolu milik H. Sonoto, pasalnya persoalan limbah dan jam kerja produksi yang tidak menentu belum juga menemui kejelasan.

Dimana ujungnya, warga meminta aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung segera turun tangan terkait masalah pabrik kue bolu tersebut.

Sebelumnya saat rapat mediasi antara warga dan H. Sanoto pada 17 Desember 2022 lalu, warga memberikan tenggat waktu beroperasi ke pihak pabrik hingga Maret 2023 dengan berbagai persyaratan. Namun sampai berita ini tayang, tidak satupun yang dipenuhi, mulai masalah limbah hingga jam kerja karyawan.

“Saya salasatu korbannya. Sumur saya tercemar, apalagi musim kemarau, limbah yang mengalir di selokan menimbulkan bau menyengat,” jelas seorang pria yang merupakan warga Komplek Leuwi Anyar, dimana Pabrik Kue Bolu tersebut berada, Senin (12/06/2023).

Warga juga menyebutkan, tidak ada itikad baik dari pemilik Pabrik Kue Bolu itu. Meski pihaknya sudah melaporkan berulang kali ke pihak kelurahan.

Angger wae kitu (begitu aja, gak ada tindakan, red) dari pihak Kelurahan. Jadi kami-kami yang tinggal disini sudah malas lapor-laporan, buat apa kalau tidak ada tindak lanjut dari pihak terkait,” katanya kesal.

Warga komplek tersebut menginginkan, sesuai perjanjian saat pertemuan yang dihadiri Pemerintah kewilayahan, pada tanggal 17 Desember 2022 lalu. Pabrik kue bolu ini, untuk segera ditutup.

“Kami harap ada tindakan nyata, bukan omong doang, kami ingin pabrik tersebut segera disegel, ditutup. Selain tidak ada ijin warga, pencemaran limbah, jam kerja dari malam sampai pagi lagi. Tentunya sangat-sangat mengganggu jam istirahat,” pungkas pria yang berusia sekitar 70 tahun tersebut.

Dimintai tanggapannya, Lurah Situsauer Deni. S mengungkapkan, pihaknya baru mengetahui permasalahan tersebut belum selesai.

“Kami justru baru tahu dari bapak. Waktu itu kan, diberi tenggat waktu sampai Maret 2023. Kami pikir sudah selesai, karena tidak ada laporan lagi. Padahal dari pihak kami justru menunggu, ini bagaimana, adem-adem saja, kami pikir sudah beres,” ucapnya.

Karena mencuat kembali, pihaknya akan segera mencari solusi.

“Kami ucapkan terimakasih atas informasinya ini, kami akan mencari solusi terbaik. Mungkin dengan mediasi atau seperti apa, kita lihat saja nanti,” pungkasnya. ***

Show More
Back to top button