SUMEDANG, eljabar.com — Satreskrim Polres Sumedang berhasil mengungkap perkara Curanmor, Curas dan Curat (C3) disejumlah wilayah serta percobaan perkosaan di wilayah Polsek Cisitu.
“Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Polsek Tanjungsari, Pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jatinunggal, Pencurian dengan pemberatan (Curat) di Pamulihan,” ujar Kapolres Sumedang AKBP Dwi Indra Laksmana kepada sejumlah wartawan di Mapolres Sumedang, Senin (24/2/2020).
“Dalam pengungkapan sejumlah kasus ini, Satreskrim berhasil mengamankan 5 tersangka yakni, satu pelaku Curanmor DN alias Didin, satu tersangka Curat SH alias Munding, dua pelaku Curat NR alias Kancil dan MF serta JSH merupakan tersangka pelaku pemerkosaan,” katanya.
Selain itu, sambung Kapolres, dari perbuatan ke 5 tersangka itu, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, dari pelaku tindak pidana Curanmor satu unit kendaraan roda dua. Barangbukti dari Curas satu unit kendaraan bermotor, 2 buah gelang mas, 2 untai kalung, satu bilah golok dan uang tunai Rp 5 juta.
Selanjutnya, barang bukti dari tindak pidana Curat satu kunci pas ukuran 19 cm, satu unit kendaraan bermotor dan satu buah besi dudukan mesin dynamo. Sedangkan barangbukti dari tindak pidana ancaman pemerkosaan, satu unit kendaraan angkutan umum dan sejumlah pakaian korban.
“Para tersangka Curanmor dan Curat dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penajara. Tersangka Curas di kenai pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Dan bagi tersangka percobaan perkosaan dijerat pasal 285 ayat 1 KUHP ancaman 12 tahun penjara jo pasal 53 ayat 1 KUHP dengan ancaman dikurangi sepertiga dari pidana pokok,” tandasnya. (Abas)