SUMEDANG, eljabar.com — Tersangka dalam kasus tindak pidana dugaan penghinaan atau tindak pidana menyebarkan informasi dengan ujaran kebencian serta tindak pidana menghina alat kekuasaan negara diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Sumedang, Kamis 23 Mei 2019.
Kepala Polres Sumedang AKBP Hartoyo membenarkan penangkapan itu. Tersangka berinisial DP (31) diketahui warga Dusun Sayang RT 03 RW 07 Desa Sayang Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
“Tersangka memposting status di Facebook terkait kerusuhan yang terjadi pada Selasa (22/5/2019) lalu, di sekitar kantor Bawaslu RI. Akan tetapi, apa yang di posting belum tentu kebenarannya, pelaku hanya mengetahui perkembangan berita di media sosial saja,” jelasnya.
Dijelaskan, postingan tersangka dinilai dilakukan secara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan berupa konten muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
“Tersangka kami amankan, terlebih dengan maksud untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan baik secara individu maupun kelompok. Oleh sebab itu, selain beberapa barangbukti yang berhasil diamankan, tersangka pun dijerat oleh Pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 4 tahun penjara atau dijerat dengan pasal 45 ayat 2 jo 28 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 6 bulan penjara,” paparnya.
Dari kasus ini, ia mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan bijak dalam bermedia sosial.
“Jika mendapatkan sebuah informasi, sejatinya jangan langsung main posting tanpa mengecek kebenarannya terlebih dulu, apalagi dengan turut menyebarkan berita bohong atau hoaks,” pungkasnya. (Abas)