Hukum

Satreskrim Polres Sumedang Ciduk 4 Pelaku Curat di Jatinangor dan Cimanggung

SUMEDANG, eljabar.com — Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo mengatakan, Dalam rangka Cipta kondisi jelang Pileg dan Pilpres 2019, banyak upaya Polres Sumedang demi menjaga Sitkambtibmas yang kondusif. salahsatunya, Satreskrim Polres Sumedang berhasil menciduk 4 orang tersangka pelaku Pencurian dengan pemberatan (Curat) diwilayah Jatinangor dan Cimanggung.

“Ke empat orang pelaku itu yakni, SS (27), SA (18), AM (21) dan H,” ujar Kapolres kepada sejumlah wartawan, Selasa (25/9/2018).

Menurut AKBP Hartoyo, Pelaku SS dan SA diciduk di Cimanggung, seusai melakukan pencurian di Klinik/Apotek Al-Yamin Cimanggung berupa obat psikotropika jenis Zypraz sebanyak 4.750 butir pada Kamis 20 September 2018 lalu. pihak klinik mengalami kerugian sekira Rp 20 juta.

“Ke dua pelaku ditangkap pada Senin (24/9/2018) lalu, di Kp.Leuwi Dulang, Kec. Majalaya, Kab.Bandung,” ujarnya.

Sedangkan kronoligis ke dua tersangka lainnya, imbuh Hartoyo, yang diciduk di Jatinangor bermula, saat korban bersama para saksi sedang bekerja memperbaiki kabel telkom di kawasan Kp. Ciparanje Desa Cikeruh Kec. Jatinangor, selanjutnya, datang kedua tersangka mengendarai sepeda motor.

“Kemudian tersangka meminta rokok kepada korban Mohammad Ridzhi Raina. Tersangka tiba-tiba mengambil HP yang ada di saku baju korban. Saat HP akan diambil, ditepis oleh korban hingga HP jatuh. Korban pun berteriak meminta tolong. Kemudian, pelaku yang berboncengan itu tertangkap ditempat. Setelah kejadian, korban melaporkan ke Polsek Jarinangor. Sedangkan tersangka yang kabur mengendari sepeda motor saat itu juga dikejar dan tertangkap di rumahnya di wilayah desa Cisempur,” paparnya.

Dari penangkapan itu, terang Kapolres, anggota Polsek Jatinangor berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah HP dan satu unit sepeda motor beat ber nopol F 6589 FBU.

“Ke empat tersangka ini dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara,” katanya. (Abas)

Show More
Back to top button