Hukum

Satreskrim Polsek Jatinangor Bekuk Tersangka Curanmor Saat Bertransaksi Jual Motor

SUMEDANG, eljabar.com — Satreskrim Polsek Jatinangor Polres Sumedang berhasil membekuk salah seorang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) roda 2 (R2) di Dusun Cibesi RT 01/08 Desa Cibesi Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang, Sabtu (24/08/2019) sekira pukul 03.00 Wib.

Penangkapan pelaku curanmor tersebut berawal dari ersangka menawarkan R2 lewat COD setelah dicek oleh petugas di wilayah Tanjungsari, ternyata R2 tanpa dilengkapi dengan surat yang sah dan setelah diintrograsi tersangka mengaku bahwa Sepeda motor dicuri  di  Jatinangor.

Setelah dicek ke alamat korban yaitu Ridwan Bin Erawan yang beralamat Bojong Eureun rt 01/08 Ds. Cibesi Kec. Jatinnagor Kab. Sumedang. Ternyata benar korban telah  kehilangan R2 dan ciri-ciri serta R2 tersebut sama dengan R2 di ditangan pelaku yang hendak dijual.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti 1 (satu) unit R2 Honda Vario merah putih tahun 2017 No. Pol.: Z-2422-CP diamankan anggota Polsek Jatinangor untuk proses penyidikan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 18.000.000 (delapan belas juta rupiah). (Abas)

Show More
Back to top button