Pendidikan

SDN Duko III Arjasa Diduga Gelapkan Dana PIP, Wali Siswa Geram

SUMENEP, eljabar.com – Sekolah Dasar Negri (SDN) III Duko, Kecamatan Arjasa, Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diduga gelapkan Dana Program Indonesia Pintar (PIP), wali siswa lontarkan ke kekecewaannya.

Pasalnya, sesuai informasi yang diperoleh di lapangan menyebutkan bahwa sebanyak 23 Siswa SDN Duko III mendapat bantuan PIP dari pemerintah sebesar Rp225 ribu per siswa.

Salah satu wali siswa berinisial MS mengaku malu karena saat mau mencairkan dana PIP untuk dua anaknya yang berstatus siswa SDN Duko III ke bank, dananya dinyatakan sudah tidak ada alias sudah dicairkan.

“Pada bulan Juni kemarin saya bawa berkas ke bank untuk mencairkan dana PIP untuk 2 anak saya, tapi kata pihak bank sudah tidak ada. Jadi saya sangat malu, tolong itu diluruskan,” ungkapnya, Rabu (03/08/2022).

Tak hanya terjadi pada MS, hal serupa juga terjadi pada MD yang juga salah satu wali siswa SDN Duko III. Pihaknya mengaku kecewa karena saat mencairkan dana PIP anaknya di bank sudah tidak bisa.

“Saya cepek ngantri lama-lama di bank, ternyata saat mau dicairkan dana PIP anak saya. kata pihak bank sudah ada yang mencairkan terlebih dahulu,” jelasnya dengan nada kecewa.

Tak hanya dua wali siswa tersebut, WL yang juga wali dari salah satu siswa SDN Duko III mengaku mendapat surat bahwa anaknya mendapat dana bantuan PIP.

Namun sayang pihaknya mendapat kekecewaan saat mendatangi bank, karena dana PIP sudah tidak bisa dicairkan.

“Uangnya dikemanakan, saat saya sampai ke bank, dana PIP anak saya katanya sudah tidak ada,” katanya.

Sementara itu, kepala sekolah SDN Duko III untuk saat ini tidak bisa memberikan keterangan resmi, sebab saat dihubungi oleh media ini melalui sambungan teleponnya, tidak merespon meski terdengar aktif dan berdering.

Terpisah, Kabid SD Disdik Sumenep, Ardiansyah, mengimbau pada semua wali siswa jika menemukan hal-hal yang diduga tidak sesuai dengan aturan untuk segera melaporkan pada pihak Disdik dan akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau tidak bisa datang langsung ke Disdik, bisa melalui surat, pasti kami proses dengan aturan yang berlaku,” tegas Ardi. (ury)

Show More
Back to top button