Sumedang, eljabar. Com — Sebanyak 25 rumah tidak layak huni (Rutilahu) di Desa Margajaya Kecamatan Tanjungsari diperbaiki melalui Program Bantuan DAK (Dana Alokasi Khusus) PKRS (Peningkatan Kapasitas Rumah Swadaya) Tahun Anggaran 2021.
Penyerahan kunci rumah kepada para pemilik dilakukan Wakil Bupati Sumedang H. Erwan Setiawan dan ditandai dengan gunting pita, Rabu (5/22).
.
.
Kegiatan tersebut Dihadiri oleh Sekdis Perkim Idi suhardi, Camat Tanjungsari Dra Ida Parida Sobandi, Unsur Forkopimcam, Tokoh masyarakat, RT/RW di Desa Margajaya serta masyarakat sekitar.
Kades Margajaya Ayat Ruhiyat atas nama warga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Kabupaten Sumedang yang telah memfasilitasi renovasi 25 rumah tidak layak huni warganya
“Hari ini alhamdulillah desa yang luas wilayahnya 325 Hektar dengan jumlah penduduk 11 ribuan dan jumlah KK 3000 ini mendapatkan bantuan perbaikan 25 Rutilahu sebesar Rp. 20 juta per rumah,” ujar Ayat.