• Redaksi
  • Kontak Kami
Thursday, May 26, 2022
  • Login
El Jabar
Advertisement
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Regional
  • TNI / POLRI
  • Seni & Budaya
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Regional
  • TNI / POLRI
  • Seni & Budaya
No Result
View All Result
El Jabar
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Regional
  • TNI / POLRI
  • Seni & Budaya
  • Kronik

Sebelum Bepergian, Yuk Cek Syarat Naik Kendaraan Umum di Masa PPKM Level 3

February 14, 2022
in Pemerintahan

BANDUNG, eljabar.com — Selama PPKM Level ketiga bergulir, setiap layanan transportasi umum punya syarat yang berbeda-beda. Sebelum pergi ke luar kota, pahami ketentuan naik angkutan umum ini yuk!

Pertama, jika hendak menggunakan bus untuk bepergian ke luar kota, maka harus sudah mendapat dua kali dosis vaksinasi.

Koodinator Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Leuwipanjang, Asep Hidayat,  menjelaskan, para calon penumpang harus menunjukan aplikasi PeduliLindungi. melalui aplikasi tersebut dapat diketahui status vaksinasi calon penumpang.

BacaJuga

Sumedang Usung Integrated Farming Berbasis Ekonomi Kreatif pada Beauty Contest Inovasi Pendanaan Pembangunan

5 dari 10 Sapi yang Sempat Terindikasi Gejala Penyakit Mulut dan Kuku

Jika belum mendapatkan dua kali dosis vaksin, maka tidak bisa melakukan perjalanan.

“Vaksinasi syarat utama. Ada yang belum bisa divaksin, maka kami minta sediakan surat keterangan tidak bisa divaksinnya,” ucap Asep menerangkan.

Bagi anda yang memilih jalur udara atau bepergian dengan pesawat terbang, kebijakan penerbangan di Pulau Jawa dan Bali untuk PPKM level 3 adalah menyertakan hasil rapid antigen untuk anda yang sudah mendapat dua kali dosis vaksin dengan melakukan pemindaian lewat aplikasi PeduliLindungi.

Jika dosis vaksin anda kurang dari dua kali, maka anda perlu menyertakan PCR sebagai syarat keberangkatan.

“Di luar Pulau Jawa dan Bali, itu harus PCR,” ujar General Manager Bandara Husein Sastranegara, Cin Asmoro.

Sementara bagi anda yang memilih kereta api sebagai transportasi, maka anda perlu menyertakan pemeriksaan tes rapid negatif atau PCR.

PT. Kereta Api Indonesia pun telah menyediakan layanan tes di stasiun-stasiun mereka. Salah satunya di Stasiun Bandung untuk keberangkatan dari Kota Bandung. Tarif tesnya Rp 35.000

Selain itu, calon penumpang juga perlu menyertakan bukti telah mendapat satu kali dosis vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi.

Syarat ini berlaku untuk anak-anak maupun orang dewasa.

“Saat ini kami masih mengacu pada SK Kemhub yang berisi pembatasan kapasitas sebanyak 80% untuk perjalanan jarak jauh dan 70% untuk KA Lokal,” terang Humas PT. KAI DAOP 2 Bandung, Kuswardoyo terkait kapasitas kereta api yang tersedia.  ***

ShareTweetPin

BeritaTerkait

Sumedang Usung Integrated Farming Berbasis Ekonomi Kreatif pada Beauty Contest Inovasi Pendanaan Pembangunan

Sumedang Usung Integrated Farming Berbasis Ekonomi Kreatif pada Beauty Contest Inovasi Pendanaan Pembangunan

May 25, 2022
0

Sumedang,eljabar.com -- Bupati H Dony Ahmad Munir menyambut baik atas digelarnya kegiatan Konvergensi Bantuan Keuangan Kompetitif dalam bentuk "beauty contest"...

5 dari 10 Sapi yang Sempat Terindikasi Gejala Penyakit Mulut dan Kuku

5 dari 10 Sapi yang Sempat Terindikasi Gejala Penyakit Mulut dan Kuku

May 25, 2022
0

BANDUNG, eljabar.com -- Lima dari 10 sapi yang sempat terindikasi gejala Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Babakan Ciparay, terkonfirmasi...

Kota Bandung Mulai Meninggalkan Gaya Konvensional dalam Pelayanan Publik

Kota Bandung Mulai Meninggalkan Gaya Konvensional dalam Pelayanan Publik

May 25, 2022
0

BANDUNG, eljabar.com -- Kota Bandung memastikan diri sebagai kota yang terbuka untuk berbagi ilmu seputar smart city. Oleh karenanya, Pemerintah...

13 Juni Mendatang, Pendaftaran PPDB Kota Bandung Dibuka

13 Juni Mendatang, Pendaftaran PPDB Kota Bandung Dibuka

May 25, 2022
0

BANDUNG, eljabar.com -- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung mulai melakukan pendataan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022 pada...

Pemkot Bandung Canangkan Sadar Tertib Arsip Tingkatkan Tata Kelola Kearsipan

Pemkot Bandung Canangkan Sadar Tertib Arsip Tingkatkan Tata Kelola Kearsipan

May 25, 2022
0

BANDUNG, eljabar.com -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus melakukan peningkatan tata kelola kearsipan di Kota Bandung melalui pencanangan Gerakan Nasional...

No Result
View All Result

Recommended

Tanam 2061 Pohon Mangrove, bank bjb Dukung Gerakan Anti Pencucian Uang dan PPT

Tanam 2061 Pohon Mangrove, bank bjb Dukung Gerakan Anti Pencucian Uang dan PPT

May 26, 2022
YPKP Bandung dan STEI ITB Melakukan Penandatanganan Kerjasama Jelang Penyelenggaraan International Conference on TSSA

YPKP Bandung dan STEI ITB Melakukan Penandatanganan Kerjasama Jelang Penyelenggaraan International Conference on TSSA

May 25, 2022
Sumedang Usung Integrated Farming Berbasis Ekonomi Kreatif pada Beauty Contest Inovasi Pendanaan Pembangunan

Sumedang Usung Integrated Farming Berbasis Ekonomi Kreatif pada Beauty Contest Inovasi Pendanaan Pembangunan

May 25, 2022
Dandim 0808/Blitar: Kami Siap Menjadi Orang Tua Asuh Bagi Pelajar Asal Papua

Dandim 0808/Blitar: Kami Siap Menjadi Orang Tua Asuh Bagi Pelajar Asal Papua

May 25, 2022
El Jabar

ALAMAT REDAKSI :
Jl. Babakan Jati I No. 45 B
Batununggal Bandung 40275
Telpon : 081398877366, 08986865699

Copyright 2022 Eljabar.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Regional
  • TNI / POLRI
  • Seni & Budaya
  • Kronik

© 2022 Eljabar.com - Portal Berita Terupdate & Terpercaya..

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In