Hukum

Secara Bergelombang, Pemilik Rusun The Jarrdin Cihampelas Melaporkan PT KKH ke Polda Jabar

BANDUNG, eljabar.com – Usai pada Sabtu, 26 Maret 2022 lalu, sekitar seratus orang pemilik rumah susun (Rusun) The Jarrdin di Jalan Cihampelas Bandung melaporkan PT Kagum Karya Husada (KKH) ke Polda Jabar.

Secara bergelombang, puluhan pemilik Rusun The Jarrdin kembali melaporkan PT KKH ke Mapolda Jabar, Kamis (31/03/2022).

Mereka melaporkan kasus dugaan penipuan yang dilakukan pihak PT KKH terkait sertifikat kepemilikan yang tak juga mereka terima. Padahal pihak PT KKH menjanjikan SHM Sarusun kepada pembeli unit.

Namun dalam kenyataannya, sudah 8 tahun sejak serah terima, para pemilik unit belum juga menerima sertifikat SHMSRS dari pihak developer, karena belum pernah diurus secara tuntas oleh pihak developer, sampai PT KKH dinyatakan pailit pada 5 Oktober 2020.

“Kita hanya menuntut hak kita yaitu sertifikat kepemilikan sebagaimana yang dijanjikan. Makanya kita melaporkan kasus ini ke Mapolda Jabar,” ungkap Herman salah seorang pemilik, Kamis (31/03/2022).

Herman bersama dua ribu pemilik rusun lainnya merasa geram akan janji-janji yang diberikan PT KKH terkait serifikat namun belum juga direalisasikan.

“Kita akan terus berjuang untuk memperjuangkan hak-hak kami utamanya sertifikat kepemilikan dan lain-lainnya,” tegas Maria E. Prasetyo, Ketua P3SRS The Jarrdin Cihampelas.

Pernyataan Maria diperkuat Kuasa Hukum P3SRS, Djulianto Rochadi, yang dilaporkan ke Polda Jabar itu terkait hak-hak yang belum diterima oleh kliennya. Selain sertifikan kepemilikan juga terkait hak-hak lainnya dimana salahsatunya adalah perawatan gedung.

“Jadi yang kami lakukan saat ini hanya membuat daftar tambahan pelaporan yang kemarin terkait penipuan. Selain itu juga terkait undang-undang konsumen terkait pencaharian yang termasuk dalam undang-undang cipta kerja,” jelasnya. *red

Show More
Back to top button