SUMEDANG, eljabar.com — Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Sumedang kembali melaporkan perkembangan pencegahan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sumedang pada Rabu, 2 September 2020 yang masih perlu lebih diwaspadai.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Iwa Kuswaeri yang juga Kepala Diskipas Kabupaten Sumedang menyebutkan, Kasus Konfirmasi; Dirawat/diisolasi sebanyak 4 orang: (4 orang dirawat), Sembuh/Selesai Isolasi sebanyak 88 orang, Meninggal sebanyak 1 orang, Jumlah : 93 orang. Hari ini 1 orang terkonfirmasi positif asal Kecamatan Jatinangor telah selesai isolasi/sembuh.
Kasus Suspek; Dirawat/diisolasi : 1 orang, Selesai perawatan : 1.104 orang, Probable : 4 orang, Jumlah : 1.109 orang. Pengujian Rapid Test yang telah dilaksanakan; Dinkes : 4.209 orang, RSUD : 3.800 orang, Jumlah : 8.009 orang. Pengujian Rapid Test Ulang; Dinkes : 109 orang, RSUD : 145 orang, Jumlah : 254 orang, Jumlah Total Rapid Test : 8.263 orang.
Perlu diketahui dan dipahami bersama, bahwa hasil Rapid Test Reaktif belum tentu positif terpapar Covid-19, untuk membuktikannya harus dilanjutkan dengan uji Polymerase Chain Reaction (PCR)/SWAB.
Pasien yang meninggal dengan status Reaktif Rapid Test, walaupun belum tentu positif Covid-19 namun pemulasaraannya dilaksanakan menggunakan standar protokol pemulasaraan pasien Covid-19 dengan tujuan untuk melindungi masyarakat terpapar Covid-19 bila ternyata jenazah yang bersangkutan ternyata positif Covid-19.
Total spesimen PCR/SWAB oleh Dinkes : 2.849 orang, RSUD : 899 orang, Jumlah Keseluruhan : 3.748 orang.
Pelaksanaan PCR/SWAB ulang sebanyak 111 spesimen, jumlah SWAB/PCR Kawasan Industri 3.021 spesimen, sehingga jumlah total spesimen PCR/SWAB sebanyak 6.880 spesimen.
Pelaku Perjalanan; Dalam pemantauan : 67 orang, Selesai Pemantauan : 27.562 orang, Total Pelaku Perjalanan : 27.629 orang.
Kontak Erat; Dalam Pemantauan : 38 orang, Selesai : 934 orang, Total Kontak Erat : 972 orang.
Penyaluran Bantuan Non DTKS Kabupaten Sumedang Tahap 2, sampai dengan tanggal 17 Juli 2020, dari target Rp 4.469.500.000 (8.939 KK), telah terealisasi sebesar Rp 4.351.500.000 (8.703 KK) atau telah mencapai 97,36 persen.
Sejak Tanggal 15 Agustus 2020 Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang secara efektif mulai memberlakukan Perbup No. 74 Tahun 2020 tentang Penerapan Sanksi Administratif Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Covid-19.
Penindakan dilakukan oleh Satpol PP, Polri dan TNI atas nama Gugus Tugas dimana 120 orang personil untuk tingkat Kabupaten telah disiapkan dan dibantu 10 orang personil di masing-masing kecamatan.
Sasaran lokasi/jalur operasi Tim Kabupaten adalah sebagai berikut: