Pendidikan

Sejarah…! Permendikbud No. 8 di ‘KO’ Perbup Bandung No. 6 Tahun 2020

KAB. BANDUNG, ejabar.com — Ini sejarah bagi program wajib belajar pendidikan dasar (Wajar Dikdas) 9 tahun, yakni SD dan SMP didanai dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) pusat yang lazim disebut Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Seperti BOS tahun 2020 ada kenaikan Rp. 100.000,- per siswa/tahun, SD menjadi Rp. 900.000 yang sebelumnya Rp. 800.000. Sedangkan untuk SMP menjadi Rp. 1.100.000 yang sebelumnya Rp. 1.000.000.

Namun di Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 8 yahun 2020 terkait juknis BOS diduga di “Knock Out” (KO) oleh Peraturan Bupati (Perbub) Bandung No. 6 tahun 2020, yaitu tansaksi non tunai (TNT) yang konon katanya tujuannya baik.

Namun karena ditingkat bawah dalam pelaksanaannya belum siap, tak ayal Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) kelabakan membayar biaya operasional dua bulan sebelumnya.

Ironisnya hingga berita ini tayang, hasil mapping Bina Administrasi Keuangan Daerah (BAKD) Kabupaten Bandung bersama Dinas Pendidikan (Disdik) diduga hanya omong doang (Omdo).

Salah seorang pengelola BOS SDN yang enggan disebutkan namanya menjelaskan, “Sekarang sistem TNT diberlakukan malah jadi ribet, masa iya beli kopi harus melalui TNT? yang jelas tokonya tidak mau memberikan nomor rekeningnya,” ucapnya saat ditemui eljabar.com di Kantor Korwil Kecamatan Timur, Rabu (04/03/2020).

Kepala salah satu SMPN mengatakan, “TNT memang tujuannya bagus, namun dikarenakan dibawahnya belum siap yang akhirnya dana BOS hanya dapat digunakan untuk membayar guru honorer melalui transfer. Sedangkan dana talang ke pihak ketiga bekad operasional bulan Januari dan Februari 2020 belum bisa dibayar. Pasalnya uang tak bisa diambil tunai,” tutur kepala SMPN tetsebut.

Lain lagi dengan seorang Kepala SDN yang mengaku, dengan TNT patut diduga Bupati Bandung Dadang M. Naser sudah tidak percaya kepada kepala sekolah untuk mengelola BOS. Padahal, pungkas sumber, BOS bukanlah barang baru. *A56

Disdik “Bahlul” Melindungi Inisiator Pungli?
KAB.BANDUNG, eljabar.com — Tindakan Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat yang dikepalai DR. H. Juhana, M.MPd terbilang “Bahlul”, bagaimana tidak, daripada menindak AS yang diduga inisiator pungutan liar (pungli) di SMP, disdik lebih memilih membekukan gugus SMP, SD dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) kecamatan, tak pelak jadi pertanyaan banyak pihak.

Guru PNS/ASN yang tidak mau ditulis namanya menuturkan, “Membekukan gugus SMP sama dengan melarang keberadaan musyawarah guru mata pelajaran (MGMP), padahal MGMP itu jelas programnya. Ada hasilnya dan jika ada kegiatan disertai daftar hadir, dikasih uang transport serta ada surat perintah perjalanan dinas (SPPD) disertai surat tugas resmi. Rupanya Kadisdik lupa?,” imbuh sumber.

Sumber lain, Selasa (28/01/2020) kepada eljabar.com mengaku heran terhadap Bupati Bandung, Dadang M Naser, “Masa iya bawahannya, yakni mantan Kabid SMP diduga doyan pungli di SMP dibiarkan,” ujar sumber.

“Pembekuan gugus SMP, SD dan K3S kecamatan oleh disdik memperlihatkan kebodohan. pasalnya yang harus ditindak yakni pejabat nomor dua yaang diduga doyan pungli ke SMP,” tandas sumber. *A56

Show More
Back to top button