Regional

Sejumlah Minimarket di Perbatasan Memasang Alamat Yang Salah

JATINANGOR,eljabar.com  – Sejumlah Minimarket di Kecamatan Jatinangor terutama yang berada di pinggir jalan perbatasan Bandung-sumedang memasang alamat Minimarket tertera Kabupaten Bandung. Padahal, secara geografis posisi mereka masih berada di Kabupaten Sumedang.

Seperti yang terjadi di Minimarket indomaret di Dusun Cipacing RW 03 Desa Cipacing Kecamatan Jatinangor. Minimarket itu ditulis oleh pemilik ritel tersebut, Cipacing 17 Jalan Raya Cipacing Nomor 17, Kelurahan Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Bandung. Padahal, jelas jelas kecamatan Jatinangor masuk kabupaten Sumedang.

Ketika dikonfirmasi, Kades Cipacing Hj. Dede Juariah S.Pd mengatakan memang benar dulu indomaret itu bertuliskan alamat Kabupaten Bandung. Namun, setelah dikorescek ternyata sudah diganti alamatnya menjadi Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Menurut Kades, itu terjadi karena pemilik indomaret tidak tahu bahwa Jatinangor itu masuknya kabupaten Sumedang.

“Setelah dicek okeh Kadus (Kawil) dan Satpol PP Kecamatan, ternyata memang sudah diganti alamatnya. Memang dulu ada ketidak tahuan pengelola Minimarket,” katanya.

Tak hanya di Cipacing, Alfamart yang berlokasi di Dusun Warung Kalde Desa Cikeruh Kecamatan Jatinangor pun menggunakan alamat Kabupaten Bandung. Namun kejadiannya pada tahun 2019 lalu. Setelah dikonfirmasi oleh satpol PP Kecamatan, akhirnya alamatnya diganti menjadi kabupaten Sumedang.

Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Satpol PP Kecamatan Jatinangor, Agus Sobarna mengatakan pihaknya sudah mengecek keberadaan Minimarket yang ada di Jatinangor tersebut. Takutnya, pajak pendapatan masuk ke kas daerah kabupaten Bandung. Namun, setelah dicek memang alamatnya sudah diganti dan terjadi kesalah pahaman.

“Setelah dicek oleh anggota, ternyata tidak ada yang menuliskan alamat Kabupaten Bandung. Memang tahun tahun sebelumnya sempat terjadi namun sudah ditegur dan diganti alamatnya,” katanya.

Show More
Back to top button