Pemerintahan

Sekda “Jika Kita Bisa Melakukan Deteksi Dini, Kita Bisa Akan Melakukan Cegah Dini”

Sumedang,eljabar.com — Konflik merupakan keseteruan atau benturan dengan kekerasan antara dua kelompok masyarakat atau lebih yang berlangsung dalam waktu tertentu dan berdampak luas yang mengakibatkan ketidakamanan dan disintegrasi sosial sehingga mengganggu stabilitas nasional dan menghambat pembangunan nasional.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Herman Suryatman saat Rakor Online Penanganan Konflik Sosial di Kabupaten Sumedang, Senin (25/4)

Sekda mengatakan, ada beberapa aturan yang melandasi penanganan potensi konflik sosial.

“Tentu harus merujuk kepada perundang-undangan yang berlaku yakni Undang-undang nomor 7 tahun 2012 tetang Penanganan Konflik Sosial. Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Tindak Lanjut Undang-undang Nomor 7 Tahun 1012 tentang Penanganan Konflik sosial. Juga Permendagri Nomor 42 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial,” ujarnya.

Menurut Sekda, yang tidak kalah penting dari itu ialah harus dibentuk Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial.

“Tujuan dibentuknya tim ini adalah untuk mengefektifkan koordinasi antar kementerian atau lembaga terkait lingkup pemerintah pusat dan antar SKPD dengan vertikal di lingkup pemerintah daerah,” ucapnya.

Sekda juga mengingatkan akan tugas dari Tim Terpadu yakni membuat Rencana Aksi Daerah (RAD) terkait penanganan aksi sosial. Kemudian mengkoordinasikan, mengarahkan, mengendalikan dan mengawasi penanganan konflik.

“Tugas lainnya ialah melakukan upaya pencegahan, merespon secara cepat dan menyelesaikan secara damai semua permasalahan konflik sosial,” ujarnya.

Dijelaskan Sekda, beberapa pemicu konflik sosial yang mungkin terjadi menjelang Lebaran yakni potensi keresahan sosial akibat kenaikan harga bahan kebutuhan pokok masyarakat.

“Kita ketahui bahwa kebutuhan pokok merupakan sesuatu yang dibutuhkan setiap hari oleh masyarakat sehingga apabila ada kelangkaan, pasti akan mengundang kepanikan masyarakat sehingga terjadi panic buying. Tentu ini akan memicu konflik sosial,” ungkapnya.

Oleh karena itu, ia meminta dinas terkait untuk memastikan kebutuhan pokok tersedia dan informasinya sampai ke masyarakat.

“Kami juga sudah mengundang SKPD terkait untuk melakukan monitoring kebutuhan pokok ini agar tersedia di semua pasar, gerai dan toko,” tuturnya.

Paling tidak, lanjut Sekda, di beberapa kecamatan atau pasar tradisional disiapkan petugas untuk memantau, sehingga apabila ada indikasi keterbatasan pasokan, maka dilakukan langkah-langkah cepat untuk menanganinya.

“Kita mempunyai aplikasi open data yang di dalamnya ada aplikasi Bahan Kebutuhan Pokok Penting (Bapokting) dan bisa diakses kapan saja, di mana saja, serta di-update setiap hari terkait harga-harga kebutuhan pokok,” paparnya.

Diterangkan Sekda, saat ini Pemkab Sumedang juga sedang mengintegrasikan aplikasi open data di aplikasi Lebaran Real Time (LRT).

“Aplikasi Lebaran sudah terintegrasi dengan Wakepo melalui nomor 081122202220. Di sana ada portal Sumedang Lebaran Real Time. Ini isinya informasi seputar lebaran,” terangnya.

Terkait dengan lalu lintas, Sekda mengatakan kemungkinan ada 85 juta masyarakat dari perkotaan yang mudik, termasuk ke Kabupaten Sumedang atau yang melintasi Sumedang.

“Untuk informasi lalu lintas, kami sudah sediakan aplikasi Sumedang Lebaran Real Time. Ini juga sudah dihubungkan dengan 60 CCTV  di beberapa pelosok Sumedang. Ini sebuah ikhtiar bila ada dinamika di lapangan maka kita bisa lihat di CCTV,” ujarnya.

Potensi konflik lainnya menurut Sekda ialah dampak sosial pembangunan jalan Tol Cisumdawu.

“Ini juga harus kita antisipasi. Masyarakat yang tidak puas dengan pengadaan lahan Tahun 2015, Pemkab mempunyai tanggung jawab untuk memfasilitasi ke Badan Pertanahan,” terangnya.

Demikian juga dampak sosial pembangunan Jatigede yang masih menyisakan beberapa persoalan sosial, terutama masyarakat menuntut untuk mendapatkan keadilan.

“Kami juga sudah arahkan untuk menempuh jalur hukum. Biar nanti aparatur negara yang menindaklanjuti secara proporsional. Pemkab akan memfasilitasi,” ucapnya.

Cara terbaik untuk menangani konflik sosial ialah dengan cara deteksi dini oleh aparatur inteligen.

“Jika kita bisa melakukan deteksi dini, kita bisa akan melakukan cegah dini. Kami juga instruksikan kepada tiap-tiap kecamatan untuk mengedukasi Kades, Ketua RT/RW apabila ditengarai ada potensi konflik agar secepatnya dilaporkan,” pungkasnya.(abas)

Show More
Back to top button