Sekda Sumedang Pimpin Rakor Covid-19 Secara Virtual

SUMEDANG,eljabar.com — Sekretaris Daerah Herman Suryatman kembali memandu jalannya Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 secara virtual, Senin (21/6).
Kali ini Rakor yang menghadirkan unsur Forkopimda tersebut diikuti oleh unsur pimpinan perusahaan, industri maupun pabrik yang ada di wilayah Kabupaten Sumedang.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Herman Suryatman menanggapi pertanyaan dari salah satu pemimpin perusahaan mengenai adanya karyawan perusahaan yang menolak untuk divaksin.
“Semua Warga Negara Indonesia wajib melakukan vaksin apabila sudah ditentukan menjadi sasaran vaksinasi karena sudah ada aturan yang jelas dan tegas,” ujarnya.
Menurut Sekda, terdapat rujukan Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi.
“Bagi siapa saja WNI yang sudah ditentukan menjadi sasaran vaksin namun tidak mau di vaksin, bisa dikenakan sanksi administrasi. Jadi memang ada daya paksanya, tentu sanksi administrasinya sesuai dengan ketentuan di perusahaan,” ungkap Sekda.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Dadang Sulaeman mengungkapkan bahwa proses penanggulangan pandemi Covid-19 dilaksanakan secara menyeluruh di Kabupaten Sumedang, termasuk oleh perusahaan-perusahaan.
“Kami harap karyawan-karyawan di perusahaan menjadi agent of change yang dapat mengubah lingkungan dimana mereka tinggal. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir klaster keluarga,” ujarnya.
Dadang juga menerangkan, saat ini akan dilakukan Vaksin Gotongroyong yang juga diperuntukkan bagi seluruh karyawan industri.
“Ini adalah usulan dari Bio Farma kemudian nantinya Bio Farma ada anggaran yang disepakati. Setelah itu, akan menunjuk fasilitas kesehatan swasta,” terangnya.
Ditambahkan Dadang, alasan ditunjuknya Faskes swasta karena selama ini Faskes pemerintah difungsikan untuk pelaksanaan Vaksinasi Program yakni vaksin diperuntukkan kepada masyarakat yang sudah ditentukan.(abas)







