Jika para honorer tidak masuk ke P3K, menurutnya, masih ada peluang dimungkinkan untuk outsourcing, namun outsourcing ini memang ada ketentuan-ketentuan teknis, antara lain untuk pengemudi, untuk satuan pengamanan dan untuk tenaga kebersihan.
“Pengangkatan tenaga outsourcing juga dengan catatan yakni sesuai dengan kebutuhan masing-masing kantor di kepemerintahan, pada intinya kami akan konsultasi dulu kepada Pak Bupati selaku PPK untuk memikirkan kira-kira solusi yang baik seperti apa karena masih ada waktu 1 tahun lebih,” katanya