Selama Mei 2020-Mei 2021, Kasus Teror Digital Terhadap Jurnalis Terjadi 14 Kali
Surabaya, eljabar.com — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat, kasus teror digital yang dialami jurnalis dan media sepanjang periode Mei 2020-Mei 2021 sebanyak 14 kali.
Hal ini dikemukakan Ketua Bidang Advokasi AJI, Erick Tanjung dan disampaikan pada “Peluncuran Catatan AJI atas Situasi Kebebasan Pers di Indonesia secara virtual, Senin (03/05/2021), di Jakarta.
“Catatan kami ada 14 kasus teror berupa serangan digital, 10 jurnalis menjadi korban, empat media online,” kata Erick.
Serangan digital terhadap jurnalis dan media tersebut meliputi delapan kasus doxing, empat kasus peretasan yang dialami media, dan dua kasus distribused denial-of-service (DDos).
Kasus doxing pernah dialami oleh salah seorang jurnalis ketika memberitakan rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau kegiatan new normal di salah satu pusat perbelanjaan di Bekasi pada 2020 silam.
Setelah peliputan, wartawan tersebut dipersekusi. Bahkan, salah satu aplikasi ojek online yang digunakannya tak luput dari sasaran, diretas hingga mengancam kenyamanan dan keselamatan jurnalis.
Kasus doxing lainnya terjadi di Kendari pada Maret 2020. Akibat beritanya, Mencari Keadilan Ratusan Orang Duduki Polres Konawe Sambil Pamer Parang, jurnalis tersebut mendapatkan ancaman.
Dia diteror bahkan sempat dicari-cari oleh salah satu ormas yang tidak terima dengan pemberitaannya.
“Akhirnya jurnalis ini di-doxing, datanya disebarkan. Dia juga mengalami ancaman sampai diteror. Kasus ini belum selesai. Kita terus melakukan pendampingan kepada korban dengan cara mediasi dan sengketa persnya diserahkan ke Dewan Pers,” ujar Erick.
Kasus lain yang juga menarik perhatian yakni yang menimpa Ketua AJI Bandar Lampung, Hendry Sihaloho. Dia menerima doxing saat mendampingi panitia diskusi Unit Kegiatan Mahasiswa Teknokra Universitas Lampung yang mendapatkan teror karena hendak menggelar diskusi bertema rasisme Papua.
Selain doxing terjadap jurnalis, sejumlah media juga pernah diteror. Peretasan yang dialami dua media online, yakni Tempo.co dan Tirto.id pada Agustus 2020, merupakan ancaman terhadap Pers. (*wn)