Semangat Green Province dan Pengendalian Tataguna Lahan
ADHIKARYA PARLEMEN
BANDUNG, elJabar.com — Salah satu masalah yang mencolok dalam kurun waktu beberapa tahun yang lalu adalah besarnya tekanan terhadap tata guna lahan. Pada masa lalu, dalam kurun waktu 10 tahun Jawa Barat telah mengalami pertumbuhan kawasan permukiman yang cukup tinggi. Hal tersebut terjadi seiring dengan pesatnya pertumbuhan penduduk.
Oleh karena itu pergeseran tata guna lahan akan berdampak pada lahan kritis Jabar. Sehingga Pemprov Jabar melalui Dinas Kehutanan perlu untuk meningkatkan peran managerial-nya, serta mengelola sumber daya kehutanan secara efektif, efisien dan maksimal.
Sebenarnya Dishut Jabar dapat memberdayakan potensi hutan Jabar dengan maksimal, dan mendukung pembangunan berkelanjutan dengan terus menjaga keseimbangan lingkungan. Namun pola kontrol, monitoring, jangan selalu konvensional. Bisa memanfaatkan teknologi.
Untuk mewujudkan tata ruang wilayah Jawa Barat yang lebih baik, efisien dan berkelanjutan, menurut Anggota Komisi 2 DPRD Jawa Barat H. A. Sopyan, harus memperhatikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.
“Terkait pemanfaatan tata ruang wilayah, prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan harus tetap diperhatikan. Pembangunan harus diatur kembali untuk efisiensi ruang dan untuk keberlanjutan pembangunan itu sendiri,” ujar H. A. Sopyan, kepada elJabar.com.
Dalam mendukung upaya tersebut, Provinsi Jawa Barat sudah menetapkan diri sebagai Green Province melalui Perda RTRW-nya. Salah satu upaya yang dilakukan adalah penetapan kawasan lindung sebesar 45 %.
Pengendalian dalam pemanfaatan tataguna lahan juga harus diperketat, sehingga tidak ada lagi penggunaan lahan secara serampangan. Pengawasan terhadap tataguna lahan ini harus dilakukan secara ketat. Sehingga daya dukung lingkungan tetap terjaga.
“Dalam kebijakan Green Province, tidak hanya seputar penetapan 45% kawasan lindung. Melainkan juga kepada penekanan, bahwa aktivitas apapun harus dilakukan dengan tetap menjaga daya dukung lingkungan,” jelas Sopyan.
Kebijakan Green Province juga harus mengedepankan penggunaan bioenergi, pengalokasian ruang untuk mendukung ketahanan pangan, dan penetapan lahan pertanian berkelanjutan.
Saat ini memang Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga sedang merancang Gerakan Rehabilitasi Lahan Kritis. Dimana sebagian besar anggarannya akan dialokasikan untuk revitalisasi wilayah DAS prioritas yang ada di Provinsi Jawa Barat.
“Sehingga kebijakan dan strategi dalam RTRW Provinsi Jawa Barat, seharusnya mendukung perwujudan semangat Green Province yang telah ditetapkan,” tandasnya.
Sementara itu, mekanisme insentif-disinsentif perlu dikaji lagi terkait dengan kebijakan kawasan lindung di Provinsi Jawa Barat sebesar 45% dari luas wilayah. Insentif dapat diberikan kepada wilayah pengembangan yang porsi kawasan lindungnya lebih besar daripada kawasan budidayanya.
Namun di sisi lain, tekanan penduduk Jabar yang hampir mencapai 50 juta jiwa, akan terus mendorong pergeseran tata guna lahan. Biasanya hutan menjadi lahan perkebunan, perkebunan jadi pertanian, pertanian jadi perumahan.
“Keadaan inilah yang harus dijaga dan dikendalikan. Jangan sampai berubah tatanan dari hutan itu. Inilah salah satu yang menjadi awal perubahan tata guna lahan. Harus ada pengendalian yang maksimal,” pungkasnya. (muis)