TNI / POLRI

Sembilan Orang Diamankan Sat Narkoba Polres Sumedang

SUMEDANG,eljabar.com —  Sebanyak sembilan orang diamankan lantaran terjerat kasus narkotika. Dari sembilan orang tersebut, terdapat calon kepala desa yang juga diamankan Sat Narkoba Polres Sumedang.

Demikian disampaikan Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto didampingi Kasat Narkoba Polres Sumedang AKP Ari Aprian Ferdiansyah, Sat Narkoba IPTU Taryono, Kasubag Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sumedang terkait hasil pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dan penyalahgunaan obat keras terbatas dan psikotropika, Rabu (16/6/2021).

“Sat Narkoba Polres Sumedang mengamankan sembilan tersangka yang telah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu berinisial GP, DH dan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu 0,38 gram, satu mobil, dua buah HP, satu set alat hisap sabu, satu pack plastik klip bening, satu buah alat timbang digital, dan satu buah HP,” ungkap Eko.

Dari hasil pengembangan dari tersangka ADR alias Dion, tambahnya, petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa satu set alat hisap sabu, satu pack plastik klip bening, satu buah alat timbang digital, satu buah HP dan saat ini satu orang tersangka yang berinisial AA masih dalam pencarian orang.

“Pelaku mengedarkan sabu dengan modus operandi tempelan, face to face, dan komunikasi melalui media sosial,” katanya.

Sedangkan untuk tersangka penyalahgunaan obat keras terbatas (OKT), sebanyak 5 tersangka HDR alias Andra, HR alias Rama, LN alias Baho, HD alias Keribo, TK alias Kuda dan satu tersangka Psytropika dengan inisial HR alias Uwa.

“Dari enam tersangka ini diamankan barang bukti obat jenis Hexymer sebanyak 2.520 butir, Tramadol HCL 50 Mg 1.574 butir, Dextro 320 butir, Trihexiphenidil 730 butir, psikotropika jenis Alprazolam 26 butir, dan barang-barang yang ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut uang tunai hasil penjualan obat sebesar Rp.512.000, lima buah handphone, 600 pcs plastik klip bening ukuran 4×6 cm, dan lima buah tas gendong atau selendang,” beber Eko.

Para pelaku mengedarkan obat tersebut dengan cara chas on delivery (COD) dan komunikasi melalui media sosial. (Abas)

Show More
Back to top button